Ibu di Tangerang Jual Anak di Bawah Umur untuk Dinikahkan ke Pria 46 Tahun
Ilustrasi(Antara)

KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Tangerang menetapkan seorang ibu berinisial N (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan perkawinan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing mengatakan tersangka dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait pemaksaan perkawinan. “Kita sangkakan hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan,” katanya di Tangerang, Sabtu.

Polisi menyebut tersangka diduga memaksa anaknya menikah dengan seorang pria berinisial D (46) melalui transaksi yang menurut hasil penyelidikan berkaitan dengan pembayaran uang sebesar Rp14 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang tersebut merupakan mahar yang digunakan untuk melunasi utang di bank. “Menurut pengakuan si ibu, uang Rp14 juta itu adalah mahar,” jelasnya.

Kasus Terungkap dari Laporan Ayah Korban

Sihombing menjelaskan kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melapor ke polisi. Ayah korban, yang telah bercerai dengan ibu korban, curiga karena kehilangan kontak dengan anaknya sejak Juni 2026.

Belakangan, ia mendapat informasi bahwa putrinya yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar telah dinikahkan. “Ayah korban ini telah bercerai dengan ibu korban. Tetapi masih sering komunikasi dengan anaknya yang ikut dengan sang ibu. Di bulan Juni itu ayahnya hilang kontak dengan anaknya. Hingga akhirnya ada informasi anaknya sudah dinikahkan padahal masih kelas 6 SD,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan korban berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, bersama pria berinisial D. “Saat kami datangi mengaku sebagai suami istri yang sah dengan menunjukkan surat nikah sirih pada bulan Januari 2026,” katanya.

Korban Diduga Mengalami Kekerasan Seksual Sebelum Dinikahkan

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga korban telah mengalami kekerasan seksual sebelum dinikahkan secara siri.

Peristiwa itu diduga terjadi saat korban diajak ibunya bertemu dengan D di sebuah penginapan di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Polisi menduga saat itu terjadi transaksi, di mana ibu korban menerima uang Rp1 juta, sedangkan korban menerima Rp200 ribu.

“Kejadian itu saat korban diajak oleh ibunya bertemu dengan D di sebuah penginapan di Mauk, Kabupaten Tangerang. Saat itu terjadi transaksi, di mana sang ibu diberikan uang dengan nilai satu juta dan korban diberikan Rp200 ribu,” ungkapnya.

Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa D merupakan paman korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga korban mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dinikahkan secara siri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dilecehkan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dinikahkan secara sirih,” tuturnya.

Atas dugaan perbuatannya, D dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak.

Sementara itu, korban kini mendapatkan pendampingan psikologis. Menurut polisi, kondisi korban berangsur membaik setelah menjalani trauma healing. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *