
SEJUMLAH kelompok pencipta lagu menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (24/6) pagi. Mengenakan pakaian serba hitam dan membentangkan banner, mereka memilih berdiam diri sebagai bentuk penyampaian sikap atas keresahan terhadap tata kelola hak cipta dan royalti.
Aksi tersebut berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Para pencipta lagu menyuarakan aspirasi mereka di tengah proses judicial review yang tengah berjalan di MA terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.
Kedua aturan itu menjadi perhatian para pencipta karena dinilai berkaitan langsung dengan mekanisme pengelolaan hak cipta, khususnya penghimpunan dan pendistribusian royalti lagu dan musik.
| Pokok Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Bentuk kegiatan | Aksi damai pencipta lagu |
| Lokasi | Depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta |
| Waktu | Rabu (24/6), pukul 08.00–10.00 WIB |
| Aturan yang dipersoalkan | PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 |
| Acuan yang disebut pemohon | UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta |
Melalui aksi tersebut, para pencipta lagu berharap hakim agung mengabulkan permohonan putusan atau petitum yang mereka ajukan. Salah satu permohonan itu ialah penghentian pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
Para pemohon berpandangan sejumlah ketentuan dalam dua peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka menilai UU Hak Cipta mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk melakukan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti.
Namun, menurut para pemohon, PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 justru mengalihkan peran tersebut kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Perubahan tata kelola itu dinilai berdampak langsung terhadap para pencipta lagu.
Penanggung jawab aksi, Ali Akbar, mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hak ekonomi para pencipta.
“Dampaknya sangat nyata, yaitu terganggunya tata kelola royalti yang telah dibangun selama puluhan tahun,” jelas Ali Akbar, Rabu (24/6).
Ali menyebut salah satu dampak yang dirasakan para pencipta ialah menurunnya pendistribusian royalti. Ia mengeklaim, sebelumnya para pencipta dapat menerima royalti tiga hingga lima kali dalam setahun.
Namun, sejak perubahan tata kelola tersebut, frekuensi dan nilai distribusi royalti yang diterima para pencipta disebut mengalami penurunan signifikan.
| Aspek yang Disoroti | Keterangan dari Aksi |
|---|---|
| Tata kelola royalti | Dinilai terganggu setelah perubahan mekanisme pengelolaan |
| Distribusi royalti | Disebut mengalami penurunan frekuensi dan nilai |
| Frekuensi sebelumnya | Diklaim tiga hingga lima kali dalam setahun |
| Harapan pemohon | MA mengabulkan petitum, termasuk penghentian pelaksanaan aturan yang dipersoalkan |
Ali menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengelolaan royalti yang saat ini berjalan.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti yang saat ini dijalankan,” tegas Ali.
Aksi damai itu menjadi bagian dari upaya para pencipta lagu untuk mendorong kejelasan tata kelola royalti. Mereka berharap proses judicial review di MA dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta lagu tetap terlindungi. (Z-1)
