
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda reformasi pasar modal Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas pengumuman MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis pada Rabu (24/6) pagi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyambut positif pengakuan MSCI terhadap berbagai inisiatif reformasi yang telah dijalankan. Menurutnya, MSCI kini memanfaatkan data yang semakin transparan sebagai basis baru dalam proses asesmen mereka.
“Hal ini menunjukkan bagaimana capaian reformasi kita mendapat recognition yang berarti, sehingga semakin mengukuhkan kredibilitas dan investability pasar modal dalam negeri,” ujar Hasan Fawzi dalam keterangan resmi di Jakarta.
Fokus Reformasi dan Transparansi
Dalam tinjauannya, MSCI mengakui sejumlah langkah progresif yang diumumkan oleh OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan meliputi:
- Peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.
- Klasifikasi investor yang lebih mendalam dan rinci.
- Pengenalan kerangka kerja High Shareholders Concentration (HSC).
- Peta jalan (roadmap) peningkatan persyaratan free float minimum menjadi 15 persen.
Hasan menekankan bahwa OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus menjalin komunikasi konstruktif dengan lembaga penyedia indeks global serta investor internasional. Komunikasi berkala juga dilakukan dengan investor institusi global melalui fasilitasi dari World Bank, IFC, dan ASIFMA untuk memastikan progres reformasi tersampaikan secara langsung.
Catatan MSCI: Meski memberikan apresiasi, MSCI menekankan pentingnya implementasi yang konsisten. MSCI akan terus memantau efektivitas kebijakan ini hingga Tinjauan Indeks November 2026.
Mempertahankan Status Emerging Market
Hingga saat ini, MSCI menyatakan belum ada perubahan klasifikasi bagi Indonesia, yang berarti pasar modal tanah air tetap berada dalam kategori Emerging Market. Namun, MSCI memberikan peringatan bahwa jika tidak ada kemajuan memadai hingga November 2026, terdapat risiko konsultasi untuk reklasifikasi menjadi Frontier Markets.
Menanggapi hal tersebut, OJK optimistis bahwa pengakuan awal dari MSCI ini akan menjadi modal kuat bagi pasar modal Indonesia untuk tumbuh berkelanjutan. “Pasar modal Indonesia akan semakin berperan sebagai penggerak utama pembentukan modal jangka panjang dan pusat investasi yang terpercaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Hasan. (Ant/E-3)
