Roy Suryo dan Dokter Tifa tak Ditahan Kejaksaan, Kubu Jokowi Duga Ada Intervensi
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026).(ANTARA/Sulthony Hasanuddin)

KUASA hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memberikan respons tegas terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang tidak menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana tudingan ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Rivai menegaskan bahwa secara personal, kliennya tidak memiliki kepentingan langsung mengenai status penahanan para tersangka. Menurutnya, penahanan merupakan wilayah diskresi dan kewenangan absolut aparat penegak hukum demi kelancaran proses penyidikan maupun penuntutan.

“Pak Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait ditahan atau tidaknya para tersangka karena itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya,” ujar Rivai dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2026).

Dugaan Intervensi dan Kejanggalan Prosedur

Meski menghormati proses hukum, Rivai memberikan catatan kritis terhadap perubahan sikap kejaksaan. Ia mencermati adanya kejanggalan saat pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya sempat melakukan penahanan menjelang pelimpahan, yang biasanya dilakukan atas koordinasi atau permintaan pihak kejaksaan sesuai aturan internal.

Namun, saat berkas resmi diterima kejaksaan, pihak jaksa justru memutuskan untuk melepaskan para tersangka dari status tahanan. Rivai menduga ada faktor eksternal yang memengaruhi keputusan mendadak tersebut.

“Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu sehingga Jaksa tidak jadi menahan,” ungkapnya.

Rivai menekankan bahwa fokus utamanya saat ini adalah menjaga independensi Korps Adhyaksa. Sebab, setelah pelimpahan tahap dua, seluruh hak dan kepentingan hukum Joko Widodo sebagai korban sepenuhnya diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Informasi Kasus:








Aspek Detail Informasi
Tersangka Roy Suryo & Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa)
Kasus Dugaan tindak pidana tudingan ijazah palsu Joko Widodo
Status Penahanan Tidak ditahan oleh Kejari Jaksel (Tahap II)
Tanggal Pelimpahan Senin, 22 Juni 2026

Alasan Kejaksaan Tidak Melakukan Penahanan

Sebelumnya, Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6). Keputusan tersebut didasarkan pada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum tersangka.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif,” jelas Marcelo di Gedung Kejari Jaksel.

Menanggapi hal itu, Rivai berharap institusi kejaksaan tetap teguh pada prinsip dominus litis (pengendali perkara) dan membentengi diri dari tekanan luar demi mewujudkan rasa keadilan bagi korban. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *