Pengadilan Tinggi NTB Pangkas Vonis Eks Kepala Bapenda Lombok Tengah
Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) resmi mengubah hukuman bagi tiga terdakwa kasus korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah periode 2019-2021. Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya(Antara)

MAJELISĀ Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) resmi mengubah hukuman bagi tiga terdakwa kasus korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah periode 2019-2021. Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Hakim Ketua Gede Ariawan membacakan amar putusan tersebut secara daring melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB pada Selasa (23/6/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menerima permintaan banding baik dari penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.

Rincian Perubahan Vonis Terdakwa

Berdasarkan amar putusan, terdapat penyesuaian hukuman mulai dari pengurangan masa tahanan, penurunan nilai denda, hingga kenaikan masa pidana bagi salah satu terdakwa. Berikut adalah rincian putusan banding tersebut:







Nama Terdakwa / Jabatan Pidana Penjara Denda & Uang Pengganti
Lalu Karyawan

(Eks Kepala Bapenda 2019-2021)
Tetap 6 Tahun Denda Rp150 Juta (Turun dari Rp200 Juta). Uang pengganti Rp1,5 Miliar.
Jalaludin

(Eks Kepala Bapenda 2021)
4 Tahun (Turun dari 5 Tahun) Denda Rp100 Juta (Turun dari Rp150 Juta). Uang pengganti Rp332 Juta.
Lalu Bahtiar Sukmadinata

(Eks Bendahara Pengeluaran)
5 Tahun (Naik dari 4 Tahun) Denda tetap Rp50 Juta subsider 50 hari kurungan.

Pertimbangan Hukum

Dalam amar putusan untuk Lalu Karyawan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana insentif pajak daerah.

Meskipun hukuman penjara Lalu Karyawan tetap enam tahun, hakim memberikan keringanan pada nilai denda menjadi Mata Uang Rupiah sebesar Rp150 juta dengan subsider 70 hari kurungan. Sementara itu, terdakwa Jalaludin mendapatkan pengurangan masa hukuman menjadi empat tahun penjara.

Berbeda dengan dua rekannya, Lalu Bahtiar Sukmadinata selaku Bendahara Pengeluaran justru mendapatkan pemberatan hukuman. Majelis hakim banding menaikkan vonisnya dari empat tahun menjadi lima tahun penjara, sementara besaran denda tidak mengalami perubahan. (Ant/I-1)

Putusan banding ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 30 April 2026. Para pihak masih memiliki hak hukum untuk menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung jika keberatan dengan hasil putusan tingkat banding ini.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *