
KABUPATEN Kutai Timur hingga saat ini belum memiliki lembaga pemasyarakatan (lapas) sendiri. Kondisi tersebut membuat narapidana asal Kutim harus dititipkan di lapas wilayah lain, sementara ruang tahanan Polres Kutai Timur kini mulai mendekati batas kapasitas dengan tingkat keterisian sekitar 78 persen.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan, kondisi ruang tahanan saat ini masih dapat difungsikan, namun tekanan jumlah penghuni terus meningkat, termasuk dari tahanan titipan kejaksaan.
“Ruang tahanan masih cukup, tetapi saat ini sudah terisi sekitar 78 persen dari kapasitas yang ada, termasuk tahanan titipan dari kejaksaan,” kata Fauzan, Senin (22/6/2026).
Tidak adanya lapas di Kutai Timur berdampak pada sistem pemasyarakatan. Seluruh narapidana asal Kutim saat ini harus menjalani masa pidana di Lapas Bontang yang menjadi fasilitas terdekat.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada beban operasional, tetapi juga menyulitkan keluarga warga binaan yang ingin melakukan kunjungan karena jarak yang cukup jauh.
“Lapas terdekat berada di Bontang, sehingga jaraknya cukup jauh dan menjadi kendala bagi keluarga yang ingin menjenguk,” ujarnya.
Melihat kondisi itu, Polres Kutim bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai mendorong penyusunan kajian ilmiah sebagai dasar pengusulan pembangunan lapas di daerah tersebut. Kajian ini diharapkan menjadi langkah awal untuk diajukan ke pemerintah pusat.
Di sisi lain, kepolisian tetap mengoptimalkan penggunaan ruang tahanan yang ada melalui koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, sambil menunggu proses perencanaan pembangunan berjalan.
“Kami terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk mengoptimalkan ruang tahanan yang ada, sekaligus mendorong agar kajian pembangunan lapas segera dilakukan,” kata Fauzan.
Ia berharap pembangunan lapas di Kutai Timur dapat segera direalisasikan agar pelayanan pemasyarakatan lebih efektif serta tidak menyulitkan masyarakat dan keluarga warga binaan.
“Mudah-mudahan pembangunan lapas di Kutim bisa segera terwujud sehingga pelayanan pemasyarakatan lebih baik dan masyarakat tidak kesulitan menjenguk,” pungkasnya.
