
MENJELANG pelimpahan tahap dua perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kuasa hukum Roy Suryo meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Menurut tim kuasa hukum, proses hukum tetap dapat berjalan tanpa harus menempatkan tersangka di balik jeruji.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan penahanan seharusnya menjadi langkah terakhir apabila memang tidak ada alternatif lain dalam proses penegakan hukum.
“Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
Khozinudin mendampingi Roy Suryo yang dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan administrasi sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan. Ia menilai penyidik sebenarnya memiliki sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan, tanpa harus melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
“Salah satunya, melalui mekanisme pemanggilan formal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.
Dalam argumentasinya, Khozinudin membandingkan perkara yang menjerat Roy Suryo dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang pernah melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Menurutnya, proses hukum dalam perkara tersebut tetap berjalan hingga persidangan tanpa adanya penahanan terhadap para terdakwa.
Ia berpendapat tuduhan utama yang dikenakan kepada Roy Suryo pada dasarnya berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah. Karena itu, ia mempertanyakan penerapan pasal tambahan terkait manipulasi data elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jangan diekstensifikasi dengan delik-delik yang tidak relevan, misalnya delik tentang editing atau manipulasi data elektronik. Kami memahami ini (pasal tambahan) hanya modus saja agar bisa melakukan penahanan,” tutur Khozinudin.
Menurut dia, penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE membuat ancaman pidana yang dikenakan kepada Roy Suryo melampaui lima tahun penjara sehingga secara hukum memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
“Padahal, jika merujuk pada pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, ancaman hukumannya berada di bawah empat tahun,” katanya.
Atas dasar itu, Khozinudin berharap Kejari Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan aspek keadilan secara objektif dan melihat praktik penanganan perkara serupa yang pernah terjadi di wilayah hukum yang sama.
“Jangan sampai kemudian muncul penilaian dari publik bahwa penegakan hukum dilakukan secara sewenang-wenang,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke rumah tahanan Polda Metro Jaya menjelang pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan kedua tersangka akan ditempatkan sementara di Rutan Polda Metro Jaya sebelum proses pelimpahan dilakukan.
“Update terakhir, tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Ia menjelaskan pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6). (Z-2)
