
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap Richard Muljadi. Penangkapan ini berkaitan dengan statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan investasi pada sektor bisnis batu bara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin, 22 Juni 2026, tindakan tegas ini diambil setelah proses hukum yang berjalan menempatkan yang bersangkutan dalam posisi yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan. Kasus ini bermula dari laporan adanya kerugian besar yang dialami oleh mitra bisnis dalam skema investasi pertambangan batu bara.
Kronologi dan Duduk Perkara
Richard Muljadi diduga terlibat dalam praktik penipuan yang menjanjikan keuntungan besar melalui bisnis komoditas batu bara. Namun, dalam perjalanannya, janji-janji tersebut tidak terealisasi, dan dana yang disetorkan oleh para investor diduga disalahgunakan.
Pihak Kejaksaan Agung melakukan penangkapan guna memastikan kelancaran proses persidangan dan eksekusi hukum. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen korps adhyaksa dalam menuntaskan kasus-kasus investasi bodong atau penipuan yang merugikan masyarakat serta mengganggu iklim bisnis di Indonesia.
“Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Menurut Anang, berkas perkara terdakwa Richard telah dilimpahkan ke persidangan. Tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Richard masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” kata Anang.
Komitmen Penegakan Hukum
Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya Kejaksaan Agung dalam memburu para terdakwa atau terpidana yang dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum. Kasus penipuan bisnis batu bara ini menjadi sorotan publik mengingat profil terdakwa yang kerap muncul dalam pemberitaan nasional.
Pihak berwenang menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari jeratan hukum. Richard Muljadi kini harus menjalani prosedur hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai tawaran investasi di sektor pertambangan dan selalu melakukan due diligence sebelum menempatkan dana dalam jumlah besar pada skema bisnis tertentu. (H-2)
