
TIGA terdakwa kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai dituntut hukuman penjara 2-3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa meyakini ketiganya terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk memperoleh kemudahan dalam proses kepabeanan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). Ketiga terdakwa adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.
Dalam persidangan, Jaksa KPK M. Takdir Suhan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemberian suap sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa mengungkapkan, suap diberikan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai menggunakan amplop berkode angka tertentu dengan total nilai mencapai Rp61,7 miliar. Selain itu, para terdakwa juga disebut memberikan uang kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebesar Rp30 miliar.
Dengan demikian, total dana yang diduga digunakan untuk praktik suap mencapai Rp91,7 miliar. Tidak hanya uang tunai, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah kepada pejabat Bea Cukai, di antaranya jam tangan merek TAG Heuer dan sebuah mobil Mazda CX-5 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,8 miliar.
Menurut jaksa, pemberian uang dan fasilitas tersebut bertujuan agar perusahaan memperoleh perlakuan khusus sehingga barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
“Para terdakwa bekerja sama secara erat dan sadar dalam mewujudkan tindak pidana pemberian suap tersebut,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi serta merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan peraturan terkait lainnya.
Adapun rincian tuntutan yang diajukan jaksa terhadap ketiga terdakwa adalah sebagai berikut:
- John Field dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Andri dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir. (Z-2)
