Kapolri Buka Suara Terkait Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Dok. Antara)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai langkah penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penjemputan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Kedua tokoh tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Listyo, tindakan penjemputan paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan bagian dari pemenuhan prosedur hukum yang sah dan wajib dijalankan oleh penyidik. Langkah ini diambil sebagai rangkaian persiapan akhir sebelum pihak kepolisian melakukan pelimpahan berkas perkara beserta para tersangka (Tahap II) ke pihak Kejaksaan.

“Sepertinya kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan,” kata Listyo di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).

Listyo menjelaskan bahwa proses serah terima tersangka ke kejaksaan membutuhkan pemenuhan standar administrasi dan hukum yang ketat. Oleh karena itu, sebelum pelimpahan resmi dilakukan, tim penyidik wajib memastikan hak-hak dasar serta kondisi fisik para tersangka dalam keadaan siap. Penjemputan tersebut ditujukan untuk memfasilitasi rangkaian pengecekan final tersebut.

“Karena di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Listyo.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari unggahan dan pernyataan di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. Setelah melalui serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli, penyidik Siber Polda Metro Jaya menaikkan status hukum Roy Suryo dan dr Tifa menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran penyiaran berita bohong yang memicu keonaran di tengah masyarakat.

Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi. Roy Suryo dijemput di rumahnya sekira pukul 07.00 WIB, sedangkan Dr Tifa diamankan di apartemennya pukul 06.47 WIB.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.

Tim kuasa hukum Roy Suryo mengecam proses penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mereka menilai penjemputan di rumah Roy di kawasan Bintaro, Tangerang, dilakukan tanpa mengedepankan sisi kemanusiaan dan mengabaikan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum.

“Seharusnya penyidik bisa menunggu penasihat hukum datang. Yang terjadi justru langsung dilakukan penangkapan,” kata kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin.

Menurut Ahmad, penyidik bahkan sempat hendak masuk ke kamar pribadi Roy dan istrinya guna memastikan keberadaan kliennya. Tindakan itu, kata dia, diprotes keluarga karena dinilai memasuki ruang privasi.

“Istri Pak Roy marah karena itu ruang privat keluarga,” ujarnya.

Ahmad mengatakan, Roy selama ini selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan wajib lapor. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan.

“Kalau tujuannya menghadirkan klien kami untuk diperiksa, cukup dengan surat panggilan. Selama ini klien kami kooperatif,” ujar dia

Dia juga mempertanyakan alasan penyidik yang l menyatakan Roy dikhawatirkan menghalangi proses penyidikan. Menurut Ahmad, proses penyidikan perkara tersebut sudah hampir selesai sehingga alasan itu dinilai tidak tepat.

Selain itu, Ahmad menyebut penangkapan merupakan kewenangan penyidik yang penggunaannya harus sesuai ketentuan hukum dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. 

Ia menilai dalam perkara Roy masih ada langkah lain yang bisa ditempuh tanpa melakukan penangkapan. “Kami menilai ada mekanisme yang lebih humanis, yakni pemanggilan. Itu yang seharusnya didahulukan,” ujarnya. (H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *