Terlibat Penyimpangan BBM, 15 SPBU di Kalsel Mendapat Sanksi Pertamina
Ilustrasi pemilik kendaraan tengah mengisi BBM di SPBU di Kalimantan Selatan.(MI/Denny Susanto)

SEBANYAK 15 SPBU di berbagai daerah di Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan sanksi dari Pertamina karena terlibat praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. 

Hal ini diungkapkan, Sales Branch Manager (SBM) I Kalsel Fuel Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardhi, saat ekspose hasil operasi penindakan praktik penyimpangan BBM subsidi oleh jajaran Polresta Banjarmasin, kemarin. “Pertamina  telah menjatuhkan sanksi kepada belasan SPBU mulai administratif hingga penghentian operasional sementara terhadap SPBU tersebut,” tegasnya.

Dengan adanya penerapan sanksi ini Pertamina diharapkan menjadi efek jera dan tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi melalui kanal pengaduan resmi Pertamina, media sosial maupun surat elektronik.

Diakui Wicaksono, pengawasan terhadap kendaraan roda dua yang melangsir BBM masih menjadi tantangan karena belum menggunakan sistem pengendalian berbasis barcode seperti kendaraan roda empat. Terkini Pertamina menjatuhkan sanksi terhadap SPBU Pramuka, Kota Banjarmasin pasca operasi yang digelar Polda Kalsel beberapa waktu lalu.

“Sanksinya berupa penghentian operasional minimal selama 30 hari. Selain itu, pihak pengelola juga diwajibkan menyelesaikan pembaruan dokumen badan usaha karena terdapat perubahan kepengurusan perusahaan,” jelasnya.

Sebelumnya  Polresta Banjarmasin menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di SPBU Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 88 jeriken berisi BBM serta sejumlah barang bukti lainnya.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, para tersangka terdiri dari operator SPBU berinisial A, F alias R, H, K dan M, serta seorang pengawas berinisial HD. “Para pelaku diduga telah menjalankan aktivitas ini sekitar dua tahun. BBM subsidi dibeli kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.600 per liter, sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp600 per liter,” ujar Timbul.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, sedangkan SPBU dihentikan sementara dan dipasang garis polisi. (E-2)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *