Refly Harun Benarkan Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Notodiprojo (tengah) bersama Tifauzia Tyassuma (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah(. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar)

PENASIHAT hukum Roy Suryo, Refly Harun membenarkan kliennya, Roy Suryo dan dr.Tifa, telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Keduanya ditangkap terpisah yakni Kamis (18/6) malam hingga Jumat (19/6) pagi.

Refly mengungkapkan, ia terakhir bertemu dengan Roy Suryo sekitar pukul 00.30 hingga 01.00 WIB setelah menghadiri sebuah kegiatan di Bandung. Beberapa jam setelah pertemuan itu, Roy disebut dijemput oleh penyidik.

“Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap. Mohon doanya,” demikian pernyataan yang disampaikan Refly terkait situasi kliennya pada Jumat (19/6).

Refly menyebut Roy tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan persiapan sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya. Ia mengatakan, kondisi Roy saat diamankan bahkan masih dalam keadaan baru selesai menjalankan salat subuh.

“Mas Roy bercerita kepada saya tadi saya temui di Subdit Kamneg, di ruang Subdit Kamneg, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro,” kata Refly.

Refly juga menyampaikan bahwa kliennya tidak menandatangani surat penangkapan. Ia menilai tindakan penangkapan tersebut tidak semestinya dilakukan dalam perkara yang masih diperdebatkan secara hukum.

“Kami protes keras, ya, protes keras kami. Dan sekali lagi, kalau misalnya ini terkait dengan katakanlah kasus pembunuhan, kasus korupsi, dan lain sebagainya, masuk akal kalau ditangkap dan ditahan,” ujarnya.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Akan tetapi, Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan jaksa telah menyatakan tidak lagi membutuhkan pemenuhan kekurangan berkas dari penyidik.

“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6). (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *