
PANITIA Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi calon manajer Koperasi Merah Putih yang mengundurkan diri. Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang ditandatangani Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata pada 17 Juni 2026.
Panselnas menyebut penyesuaian ketentuan itu sebagai bagian dari penyempurnaan dan semangat membuka kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi pada program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Guna memastikan tidak ada hambatan administratif yang menghalangi talenta terbaik untuk bergabung, ketentuan pada Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13 mengenai konsekuensi finansial berupa pinalti sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Panselnas dalam pengumuman resmi yang dikutip, Jumat (19/6).
Dengan demikian, katanya, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri.
Seiring dengan penyesuaian persyaratan administratif ini, Panselnas menaruh harapan besar kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk tetap mengedepankan komitmen, kesungguhan, dan dedikasi penuh dalam menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi para peserta Lulus yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri terkait adanya ketentuan sebagaimana tertera pada Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13, dapat menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas https://phtc.panselnas.go.id/, terhitung mulai tanggal 17 s.d. 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
“Panselnas senantiasa berkomitmen untuk menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan selalu mengedepankan partisipasi publik demi mewujudkan keberhasilan program prioritas Pembangunan,” tutupnya.
Sebelumnya, beredar surat pernyataan yang salah satu isinya mewajibkan peserta seleksi manajer Koperasi Merah Putih menandatangani draf penalti Rp100 juta jika mereka mengundurkan diri. Hal itu menjadi viral dan memicu protes keras dari publik sebelum akhirnya resmi dicabut.
Selain denda, syarat tersebut juga memuat kewajiban untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran dan penempatan yang tidak menentu. Sejumlah calon manajer memilih untuk mengundurkan diri dari proses seleksi sebelum penandatanganan dilakukan. (H-4)
