Norwegia Siapkan UU Larangan Total Perdagangan dengan Permukiman Ilegal Israel
Warga Tepi Barat Palestina.(Al Jazeera)

PEMERINTAH Norwegia secara resmi mengumumkan rencana ambisius untuk melarang seluruh aktivitas perdagangan dengan permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Oslo dalam menentang kebijakan kolonisasi yang dinilai merusak prospek perdamaian jangka panjang.

Kementerian Luar Negeri Norwegia dalam pernyataan resminya pada Jumat (19/6/2026) menegaskan bahwa rakyat dan perusahaan Norwegia tidak boleh berkontribusi dalam mempertahankan keberadaan pemukiman ilegal tersebut. “Kebijakan kolonisasi merusak kemungkinan pencapaian solusi dua negara,” tulis pernyataan tersebut.

Cakupan Larangan Bisnis

Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan pemerintah Norwegia ini mencakup larangan yang sangat luas, tidak hanya terbatas pada barang produksi. Poin-poin utama dalam draf tersebut meliputi:

  • Larangan perdagangan barang yang diproduksi di permukiman ilegal di Gaza, Tepi Barat, dan Jerusalem Timur.
  • Larangan pembelian properti di wilayah pemukiman tersebut.
  • Larangan penyediaan layanan jasa terkait konstruksi, renovasi, serta jual-beli properti.
  • Larangan akuisisi perusahaan komersial yang memiliki kantor pusat atau fasilitas produksi di wilayah pendudukan.

Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide, menyatakan bahwa pemerintah ingin menghentikan seluruh aktivitas komersial yang mendukung keberadaan koloni-koloni tersebut. “Koloni-koloni ini merusak fondasi negara Palestina,” tegas Eide.

Konteks Diplomatik: Norwegia, yang bukan merupakan anggota Uni Eropa, mengakui kedaulatan negara Palestina pada 2024 bersama dengan Irlandia dan Spanyol. Langkah terbaru ini menempatkan Oslo sebagai salah satu negara Barat yang paling vokal dalam memberikan sanksi ekonomi terhadap aktivitas pemukiman Israel.

Proses Legislasi dan Dampak Regional

RUU ini akan memasuki masa konsultasi publik selama tiga bulan hingga 19 September mendatang. Meski memberlakukan boikot terhadap pemukiman ilegal, pemerintah Norwegia menekankan bahwa hubungan dagang dengan aktivitas legal Palestina serta pemberian bantuan kemanusiaan akan tetap berlanjut.

Langkah Norwegia ini muncul di tengah tekanan serupa dari Irlandia yang mendesak 27 negara anggota Uni Eropa untuk mengambil tindakan serupa. Namun, hingga saat ini belum ada konsensus di internal Uni Eropa untuk memutus perjanjian perdagangan preferensial dengan Israel.

Sejak perang di Gaza pecah pada Oktober 2023, kekerasan oleh pemukim Israel terhadap komunitas Palestina di Tepi Barat dilaporkan meningkat tajam. Berbagai lembaga internasional terus mengingatkan bahwa pemukiman Israel di atas tanah Palestina sejak 1967 adalah ilegal menurut hukum internasional. (AFP/I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *