
DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, memastikan penertiban dan penyegelan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal akan diperluas ke berbagai wilayah.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat yang terganggu oleh aktivitas pengelolaan sampah tak berizin.
“Kita sudah lakukan penyegelan TPS ilegal di wilayah Pinang dan Cibodas. Selanjutnya wilayah Benda dan lokasi lainnya,” kata Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, di Tangerang, Jumat (19/6).
Wawan menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan. Aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin dinilai telah memicu dampak buruk bagi ekosistem sekitar.
“TPS ilegal dijadikan sebagai tempat pengolahan atau penampungan sampah ilegal yang menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan. Karena sistem yang digunakan tidak sesuai aturan yang ada,” kata Wawan.
PENEGAKAN HUKUM TERPADU
Dalam pelaksanaannya, DLH Kota Tangerang tidak bergerak sendiri. Penertiban ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur, di antaranya Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, Polres Metro Tangerang Kota, serta perangkat kewilayahan setempat.
Selain menyegel lokasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP juga bergerak melakukan pendataan, pemeriksaan, serta pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menutup lokasi, tetapi juga melakukan penegakan aturan sehingga aktivitas serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” tegas Wawan.
Langkah preventif ini diambil karena keberadaan tempat pengelolaan sampah tanpa izin tersebut berpotensi kuat menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
MASYARAKAT DIMINTA PROAKTIF
Di sisi lain, DLH Kota Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang ditemukan di wilayah masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup atau melalui kanal pengaduan dan media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” pungkas Wawan. (Ant/P-2)
