
BADAN Gizi Nasional (BGN) memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak beroperasi selama masa libur sekolah tidak akan memperoleh insentif. Kebijakan ini sejalan dengan penghentian sementara distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan selama periode liburan sekolah.
Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa seluruh SPPG yang menghentikan operasionalnya selama masa libur tidak akan menerima insentif harian.
“Seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” ujar Agustina Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis.
Menurut Agustina, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Periode Hari Libur dalam rangka pelaksanaan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan bahwa selama ini setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari. Insentif tersebut tetap diberikan, termasuk kepada unit yang belum beroperasi secara optimal karena jumlah penerima manfaatnya masih berada di bawah kapasitas maksimal, yakni 3.000 orang.
Penghentian sementara pemberian insentif dilakukan bersamaan dengan keputusan BGN untuk tidak menyalurkan program MBG selama libur sekolah. Langkah ini diambil guna mendukung proses penataan ulang serta standarisasi tata kelola program agar pelaksanaannya menjadi lebih efektif dan terukur.
Selain mendukung perbaikan sistem operasional, kebijakan tersebut juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara. Berdasarkan data BGN, saat ini terdapat sekitar 27.820 SPPG yang telah beroperasi di berbagai wilayah.
Dengan penghentian insentif sebesar Rp6 juta per hari selama 18 hari masa libur sekolah, BGN memperkirakan penghematan anggaran yang dihasilkan mencapai sekitar Rp3 triliun.
“Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp3.004.560.000.000,” ujar Agustina.
Lebih lanjut, Agustina mengatakan masa libur sekolah dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap tata kelola maupun operasional program MBG. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan program ke depan dapat berjalan lebih terstandarisasi, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi penerima.
Sebelumnya, BGN telah mengumumkan bahwa distribusi program MBG akan dihentikan sementara selama periode libur sekolah yang berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” ujarnya. (Ant/E-4)
