Lahan Eks Hotel Sultan Dieksekusi, Ini Alasan dan Kronologi Lengkapnya
PN Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan Hotel Sultan hari ini, Kamis (18/6).(Dok. MetroTv)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi melakukan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Kamis (18/6). Langkah ini menandai babak akhir sengketa panjang antara pemerintah melalui Kemensetneg/PPKGBK dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Panitera membacakan penetapan eksekusi Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan pengembalian tanah dan bangunan eks HGB 26 dan eks HGB 27 kepada negara.

Akar Sengketa: Klaim Status Lahan

Konflik ini berakar pada perbedaan penafsiran status lahan Hotel Sultan berdiri. Pemerintah menegaskan lahan tersebut adalah bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora yang telah dibebaskan untuk kepentingan Asian Games IV tahun 1962. Secara administrasi, HPL ini dicatat atas nama Kemensetneg/PPKGBK sejak 1989.

Di sisi lain, PT Indobuildco berargumen bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang mereka pegang berdiri di atas “tanah negara bebas”, bukan di atas HPL pemerintah. Hal ini membuat Indobuildco merasa tidak memerlukan rekomendasi Mensesneg untuk pembaruan hak atas tanah tersebut.

Kronologi Sengketa Hotel Sultan:

  • 1962: Pembebasan lahan Blok 15 untuk Asian Games IV.
  • 2023: Masa berlaku HGB No. 26/Gelora (berakhir 3 Maret) dan HGB No. 27/Gelora (berakhir 3 April).
  • 2025: PN Jakarta Pusat menolak gugatan Indobuildco dan menyatakan HGB hapus demi hukum.
  • 18 Juni 2026: Eksekusi pengosongan lahan oleh PN Jakarta Pusat.

Putusan Pengadilan dan Kewajiban Royalti

Pada 28 November 2025, PN Jakarta Pusat melalui perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst memenangkan posisi pemerintah. Hakim menyimpulkan negara adalah pemilik sah melalui HPL No. 1/Gelora dan memerintahkan Indobuildco segera mengosongkan kawasan tersebut. Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad, yang memungkinkan eksekusi dijalankan meski ada upaya hukum lanjutan.

Selain persoalan lahan, sengketa ini juga mencakup tunggakan royalti. Meski Indobuildco tercatat pernah membayar royalti periode 1971-2006 (termasuk denda berdasarkan putusan PK MA 2011), pemerintah menyatakan royalti untuk periode 2007 hingga 2023 masih menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh pihak pengelola.

Dengan eksekusi hari ini, seluruh aset di Blok 15 kawasan GBK resmi kembali ke bawah kendali penuh negara melalui Kemensetneg, mengakhiri operasional Hotel Sultan di bawah manajemen PT Indobuildco yang telah berjalan selama puluhan tahun. (Ant/Setneg/MetroTvnewsZ-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *