Kementan Jangan Hanya Jadi Pemadam Kebakaran saat Harga Sawit Turun
ilustrasi(Antara)

Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menilai Kementerian Pertanian seharusnya mengambil peran yang lebih strategis dan konstruktif, bukan hanya merespons ketika harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sudah terlanjur turun. Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyebut turunnya harga TBS kelapa sawit disebabkan oleh ulah pengusaha dan kartel sawit. 

“Posisi Kementan saat ini terkesan hanya menjadi pemadam kebakaran. Padahal persoalan yang sama bisa muncul kembali jika akar masalahnya tidak diselesaikan,” kata Darto, Rabu (17/6).

Menurut Darto, sebagai instansi yang membidangi sektor hulu, Kementerian Pertanian perlu mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari petani, pelaku usaha, hingga regulator terkait, guna mengkonsolidasikan berbagai masukan dan mencari formulasi kebijakan yang tidak mengganggu ekosistem sawit nasional.

Selain itu, ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola perdagangan dan logistik sawit. Menurutnya, transparansi rantai pasok dapat ditingkatkan melalui integrasi data digital yang melibatkan bea cukai, surveyor, dan pihak terkait lainnya.

“Aliran uang dalam rantai pasok sawit berasal dari konsumen akhir, kemudian retailer, prosesor, importir, hingga pembeli. Yang perlu dibenahi adalah sistem di bea cukai dan surveyor yang memastikan seluruh proses berjalan transparan. Harus ada platform digital berbasis data yang bisa memantau pergerakan komoditas, termasuk pergerakan kapal tanker sehingga tingkat kepercayaan pasar meningkat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Darto menegaskan bahwa upaya menjaga stabilitas harga TBS juga harus dilakukan melalui pembenahan kebijakan di sektor hulu, termasuk penguatan kemitraan antara petani swadaya dengan perusahaan.

“Jika ingin harga TBS lebih stabil, pemerintah perlu membenahi kebijakan di Kementerian Pertanian serta memperkuat kemitraan petani swadaya dengan perusahaan. Itu langkah yang lebih fundamental dibanding sekadar mencari kambing hitam atas turunnya harga,” paparnya.

Saat ini, harga TBS kelapa sawit yang diterima petani dalam beberapa pekan terakhir mulai kembali normal setelah mengalami penurunan. Kondisi ini menjadi kabar positif bagi petani sawit yang sebelumnya sempat menghadapi tekanan harga akibat tingginya ketidakpastian informasi di pasar yang menimbulkan banyak spekulasi.

Harga TBS per tanggal 16 Juni 2026 di berbagai Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di seluruh Indonesia bervariasi antara Rp 2.580 hingga Rp 3.400 per kilogram, tergantung pada wilayah, usia tanaman dan kualitas buah. Sebelumnya, harga TBS kelapa sawit sempat tertekan di kisaran Rp 1.800-an per kg untuk tingkat petani di berbagai daerah.

Kenaikan ini terjadi seiring hadirnya kepastian informasi dan kejelasan regulasi rencana ekspor satu pintu dan menepis pernyataan Menteri Pertanian yang menyebut turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit disebabkan oleh ulah pengusaha dan kartel sawit. 

Darto menilai, penurunan dan kenaikan harga TBS tidak bisa disederhanakan hanya pada faktor kartel atau perilaku pelaku usaha.

Menurut Darto, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi pembentukan harga TBS di tingkat petani, termasuk ketidakpastian kebijakan terkait DSI yang belakangan memunculkan spekulasi di pasar.

“Harga TBS ini tidak muncul begitu saja. Ada aspek lain yang menjadi pembentuk harga TBS. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian hanya membicarakan harga TBS yang turun di tingkat petani, padahal ada persoalan yang lebih mendasar dari sisi pasar dan kebijakan,” kata Darto.

Ia menjelaskan, salah satu faktor yang memicu tekanan harga adalah munculnya wacana kebijakan DSI yang dinilai belum memiliki kejelasan implementasi. Menurutnya, kebijakan tersebut muncul tanpa pembahasan yang memadai dengan para pemangku kepentingan serta belum disertai dokumen kebijakan yang jelas.

“Dari sisi demand, banyak pihak mempertanyakan kebijakan satu pintu ini. Tidak pernah didiskusikan secara luas kepada para pemangku kepentingan, tiba-tiba dimunculkan dalam pidato tanpa ada lembar kebijakan yang jelas. Arahnya seperti apa, bagaimana mekanismenya, apakah marginnya akan diambil oleh DSI atau bagaimana, semuanya belum jelas,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Darto, membuat pelaku pasar menahan transaksi karena belum mendapatkan kepastian. Akibatnya, proses pembentukan harga menjadi terganggu dan memunculkan spekulasi yang berujung pada tekanan harga TBS.

“Yang terjadi kemudian tidak ada deal harga. Harga tidak terbentuk secara normal sehingga muncul spekulasi di pasar. Situasi inilah yang ikut menekan harga TBS sawit,” katanya.

Darto juga menilai keberadaan DSI berpotensi mengganggu ekosistem industri sawit apabila tidak disertai mitigasi dan sosialisasi yang memadai kepada seluruh pelaku usaha dan petani.

“DSI mengganggu ekosistem sawit dan berpotensi makin merusak apabila tidak ada mitigasi maupun sosialisasi yang jelas. Ketidakpastian seperti ini justru menimbulkan biaya baru bagi industri,” pungkasnya. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *