
EMPAT asosiasi alat kesehatan (alkes) nasional menyatakan kegelisahan mendalam terhadap tata kelola pengadaan dan kebijakan perpajakan saat ini. Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB) Indonesia, ASPAKI, AIGMI, dan HIPELKI menilai kondisi tersebut berisiko menurunkan mutu layanan pasien serta mengancam kemandirian industri alkes dalam negeri.
Kekhawatiran ini mengemuka dalam diskusi Health Ecosystem Week di Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Kamis (18/6/2026). Para pelaku usaha menyoroti tekanan fiskal, sentralisasi pengadaan, hingga tumpukan regulasi yang dinilai menghambat ruang gerak industri.
Sentralisasi Pengadaan dan Dampak Ekonomi Daerah
Ketua Umum HIPELKI, dr. Randy H. Teguh, mengkritisi kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang disertai sentralisasi pengadaan. Menurutnya, hal ini memperlambat perputaran ekonomi di wilayah dan mengurangi partisipasi vendor lokal.
“Pengadaan yang terpusat melalui sistem konsolidasi dan mini-kompetisi memang mendorong efisiensi, namun dampaknya membatasi partisipasi pelaku usaha lokal. Ini menimbulkan kesenjangan ekonomi antarwilayah dan menurunkan daya beli masyarakat setempat untuk alat kesehatan,” ujar Randy.
- Pelemahan Rupiah terhadap Dolar: 10-20%
- Kenaikan Biaya Logistik: 30-40%
- Proses Kurasi E-Katalog LKPP v6.0: Hingga 6 bulan
Timbunan Regulasi dan Beban Pajak
Sektor alkes saat ini menghadapi tantangan administratif yang berat akibat sejumlah regulasi baru. Beberapa di antaranya adalah PP No. 20/2026 tentang perpajakan, Permenkum No. 49/2025 terkait legalitas operasional, hingga PMK No. 28 Tahun 2026 yang mempersulit proses restitusi pajak sehingga mengganggu arus kas perusahaan.
Ketua ASPAKI, Imam Subagyo, mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan konsisten berupa insentif pajak untuk bahan baku dan mesin industri. “Kami butuh sistem yang adil agar kemandirian alkes yang dibangun sejak pandemi tidak hancur,” tegasnya.
Keselamatan Pasien dan Distribusi
Ketua Umum GAKESLAB Indonesia, Raden Kartono Dwidjosewojo, menekankan bahwa jalur distribusi bukan sekadar lapisan biaya (cost layer), melainkan penggerak kritis dalam menjaga keselamatan pasien. Ia mengimbau pelaku industri mematuhi Cara Distribusi yang Baik (CDB) dan meminta pemerintah memastikan ketersediaan dana untuk pemeliharaan serta kalibrasi alkes pasca-pembelian.
Senada, Ketua Umum AIGMI, Deviatri Syam, menyoroti pentingnya modernisasi fasilitas rumah sakit. Ia mencontohkan masih banyaknya ruang ICU dan IGD yang menggunakan tabung oksigen manual. “Jika pemerintah memberikan anggaran untuk sistem instalasi gas medis sentral, pelayanan RS akan lebih optimal dan keselamatan pasien lebih terjaga,” pungkasnya. (WJ/I-1)
| Regulasi Terkait | Dampak bagi Pelaku Usaha |
|---|---|
| PP No. 28/2025 | Sanksi denda hingga pencabutan izin industri. |
| Peraturan BPS No. 7/2025 | Penyesuaian ulang KBLI pada akta dan perizinan. |
| E-Katalog LKPP v6.0 | Kurasi administrasi panjang membatasi peluang partisipasi. |
