
Perdebatan mengenai pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) kembali mencuat. Kali ini, kritik datang dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia (Apcasi), Dikki Akhmar, yang menilai kebijakan tersebut mencerminkan inkonsistensi pemerintah dalam merumuskan tata kelola ekspor sumber daya alam.
Dikki menyebut perubahan arah kebijakan DSI dari rencana awal yang sempat dipersepsikan akan mengambil peran dalam aktivitas ekspor menjadi sekadar pengawas tata kelola menunjukkan lemahnya perencanaan sejak awal. Menurutnya, kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha dan investor.
“Perubahan narasi yang terjadi dalam waktu singkat menunjukkan bahwa kebijakan ini belum memiliki konsep yang benar-benar matang. Dampaknya bukan hanya pada dunia usaha, tetapi juga terhadap persepsi pasar mengenai konsistensi kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Dalam pandangannya, Dikki mengaitkan polemik DSI dengan tiga prinsip kepemimpinan Jawa yang selama ini dikenal luas, yakni ojo dumeh (tidak menyalahgunakan kekuasaan), ojo kesusu (tidak tergesa-gesa), dan ojo kagetan (tidak mudah panik). Ia menilai gagasan awal yang menempatkan DSI sebagai entitas yang berpotensi mengambil peran besar dalam aktivitas ekspor mencerminkan pendekatan yang terlalu jauh dalam intervensi pasar.
“Ketika muncul gagasan bahwa ekspor sumber daya alam harus melalui satu lembaga tertentu, pelaku usaha tentu mempertanyakan urgensinya. Apalagi fungsi pengawasan ekspor sebenarnya sudah dimiliki sejumlah institusi pemerintah,” katanya.
Dikki juga menilai pemerintah terlalu cepat menggulirkan wacana pembentukan DSI tanpa sosialisasi dan kajian yang memadai. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan reaksi negatif dari pasar sehingga pemerintah akhirnya melakukan penyesuaian terhadap konsep awal yang telah disampaikan kepada publik.
“Kalau sejak awal konsepnya memang hanya memperbaiki tata kelola dan mencegah praktik seperti under invoicing atau transfer pricing, seharusnya hal itu dijelaskan secara terang sejak awal. Dengan begitu tidak menimbulkan spekulasi di kalangan pelaku usaha,” ujarnya.
Khawatirkan Dampak terhadap Investasi
Lebih lanjut, Dikki mengingatkan bahwa perubahan arah kebijakan yang terjadi dalam waktu singkat dapat memengaruhi tingkat kepercayaan investor. Menurut dia, kepastian regulasi merupakan salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan investor sebelum menanamkan modal di suatu negara.
“Ketika kebijakan berubah secara cepat, pasar akan membaca adanya ketidakpastian. Dalam situasi seperti itu, investor cenderung menahan keputusan investasi sampai arah kebijakan benar-benar jelas,” katanya.
Apcasi pun mendorong pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan DSI apabila fungsi yang dijalankan nantinya hanya berfokus pada pengawasan tata kelola ekspor.
“Jika tujuannya memperkuat pengawasan, pemerintah dapat mengoptimalkan fungsi lembaga yang sudah ada melalui penguatan audit, pengawasan, dan penegakan hukum. Jangan sampai muncul tumpang tindih kewenangan yang justru menambah lapisan birokrasi,” tegas Dikki.
Pemerintah Tegaskan Fokus pada Tata Kelola
Menanggapi berbagai kritik tersebut, pihak pemerintah menegaskan bahwa DSI tidak dibentuk untuk mengambil alih aktivitas ekspor.
Sebelumnya, Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa DSI akan difokuskan pada upaya memperbaiki tata kelola perdagangan sumber daya alam serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara, seperti transfer pricing dan under invoicing.
Menurut Dony, pemerintah tetap menghormati kontrak yang telah berjalan dan tidak memiliki agenda untuk mengganggu mekanisme perdagangan yang sudah berlangsung.
Meski demikian, sejumlah pelaku usaha menilai pemerintah masih perlu memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai peran, kewenangan, serta arah kebijakan DSI agar tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar. (E-3)
