Gugatan UU APBN ke MK Soroti Dugaan Penyebab PHK Massal Guru PPPK
Gedung MK(Antara)

SIDANG uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi mengungkap dugaan dampak serius Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap nasib para guru di daerah.

Pemohon menilai kebijakan tersebut memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta menurunkan kesejahteraan tenaga pendidik karena adanya pergeseran prioritas anggaran.

Dalam persidangan perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Senin (15/6), saksi pemohon Iman Zanatul Haeri menyatakan program MBG telah berdampak pada PHK massal guru PPPK dan guru honorer di sejumlah daerah.

“Setelah ada MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga, dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah guru honorer,” kata Iman di hadapan majelis hakim.

Menurut Iman, fenomena tersebut tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Ia menyebut terdapat puluhan guru PPPK yang kontraknya dihentikan, sementara daerah lain juga mengalami persoalan serupa. “Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali,” ujarnya.

Selain PHK, Iman menyoroti kondisi guru yang tetap bekerja dengan status PPPK paruh waktu namun menerima penghasilan yang dinilai tidak layak. Ia menyebut sejumlah guru hanya memperoleh gaji ratusan ribu rupiah per bulan. “Di Langkat, Sumatera Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp50.000,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Iman juga memaparkan hasil survei terhadap 239 guru yang disebut menunjukkan berbagai dampak kebijakan MBG terhadap sektor pendidikan.

Temuan survei tersebut antara lain peningkatan beban kerja guru, berkurangnya waktu mengajar, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga tertutupnya peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

“Jadi, dari survei tersebut, kemudian ada beberapa tema utama yang dinyatakan oleh teman-teman guru: ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dampak psikologis. Apa yang dikatakan oleh guru? ‘Saya ragu melanjutkan karier sebagai guru’,” tutur Iman.

Ia menegaskan gugatan terhadap UU APBN 2026 diajukan sebagai upaya konstitusional untuk memperjuangkan hak-hak guru yang dinilai terdampak oleh kebijakan penganggaran pemerintah.

Menurut Iman, alokasi anggaran pendidikan yang diwajibkan konstitusi minimal 20 persen semestinya tetap diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan dan kualitas profesi guru.

“Perlu diingat bahwa ketika amendemen keempat tahun 2002 disampaikan, seperti dalam Power Point kita lihat bahwa anggaran sekurang-kurangnya 20 persen itu memang cita-citanya untuk kesejahteraan guru. Jadi, kami berharap ini memang untuk guru dan tidak semestinya diambil oleh MBG,” katanya.

Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan profesi guru serta kualitas pendidikan nasional saat memeriksa gugatan UU APBN 2026. (Dev/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *