KLH Wajibkan Dapur MBG Kelola Air Limbah Sesuai Baku Mutu
Ilustrasi(BGN)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan air limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur Program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini diambil agar keberhasilan program strategis nasional tersebut tidak hanya diukur dari kualitas makanan, tetapi juga dari dampak lingkungannya.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik pada SPPG, yang mewajibkan setiap dapur mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah hasil operasionalnya.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH Tulus Laksono menegaskan pengelolaan air limbah merupakan bagian tak terpisahkan dari keberhasilan program ini.

“Program Makan Bergizi Gratis harus memberikan manfaat yang utuh bagi masyarakat. Karena itu, setiap SPPG wajib memastikan air limbah yang dihasilkan dikelola sesuai standar agar tidak menimbulkan pencemaran dan tetap mendukung lingkungan yang sehat bagi generasi penerus bangsa,” ujar Tulus, Sabtu (13/6). 

Setiap SPPG diwajibkan memastikan air limbah yang dihasilkan telah diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Untuk mendukung ketentuan ini, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2026 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik pada SPPG.

Praktisi pengolahan air limbah dari IPAL Treatment Indonesia, Habibi, menjelaskan limbah cair dari kegiatan dapur dan sanitasi umumnya mengandung bahan organik, padatan tersuspensi, amoniak, deterjen, serta minyak dan lemak yang memerlukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan. 

Berdasarkan perhitungan untuk kapasitas pengolahan 10 meter kubik per hari, kandungan pencemar dari air limbah dapur dapat cukup tinggi sehingga instalasi pengolahan air limbah menjadi kebutuhan penting.

“Pengelolaan air limbah yang baik dapat mencegah pencemaran sungai, menjaga kualitas sumber daya air, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat,” kata Habibi.

Seiring bertambahnya jumlah SPPG di berbagai daerah, kebutuhan sistem pengelolaan air limbah yang memadai dinilai semakin mendesak. 

KLH mengajak pengelola SPPG, pemerintah daerah, penyedia teknologi pengolahan air limbah, dan masyarakat untuk memastikan setiap fasilitas pelayanan gizi menerapkan pengelolaan air limbah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga manfaat program dapat dirasakan tanpa mengorbankan kualitas sungai dan sumber air untuk generasi mendatang.  (Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *