Gelapkan Pajak, Direktur PT Adicon Satria Dewata Divonis 1 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada Direktur PT Adicon Satria Dewata, Denny Sofianto.(MI/Arnoldus Dhae)

PENGADILAN Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada Direktur PT Adicon Satria Dewata, Denny Sofianto alias Deni Supianto alias Denny Sofianto Samud (DS), setelah terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan pendapatan negara lebih dari Rp1 miliar.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2.110.454.886 atau dua kali nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.

PT Adicon Satria Dewata merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.055.227.443.

Sebelum perkara memasuki tahap penuntutan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, terdakwa diberikan kesempatan melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.

Selanjutnya, saat memasuki tahap penyidikan, terdakwa juga memiliki kesempatan mengajukan penghentian penyidikan berdasarkan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta denda administratif sebesar 300 persen dari jumlah kerugian yang ditimbulkan.

Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, proses penegakan hukum tetap dilanjutkan hingga berujung pada putusan pengadilan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Darmawan, mengatakan penegakan hukum pidana perpajakan selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai langkah terakhir setelah wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya secara administratif.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Darmawan, Jumat (12/6).

Ia menambahkan, penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik sehingga kepatuhan seluruh wajib pajak menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara.

Darmawan juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan, tetapi juga menciptakan rasa keadilan bagi para wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya.

“Penegakan hukum perpajakan dilakukan untuk menjaga penerimaan negara yang berasal dari pajak masyarakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan dan pelayanan publik, sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh,” katanya (E-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *