
SIDANG gugatan sengketa Tata Usaha Negara antara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melawan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI memasuki babak krusial. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tergugat menghadirkan pakar hukum terkemuka untuk membedah dimensi dekolonisasi dan kedaulatan negara di balik pencabutan status badan hukum perkumpulan tersebut.
Pihak Ditjen AHU Kementerian Hukum RI menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid sebagai ahli guna memperkuat dalil-dalil hukum intervensi negara.
Perkara dengan Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT ini diperiksa oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pulung Hudoprakoso, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, didampingi Hakim Anggota Meita Sandra Merly Lengkong, S.H., dan Rachmadi, S.H. Sementara tim tergugat dikoordinasikan langsung oleh Fitra Kadarina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI.
Sengketa ini bermula dari diterbitkannya SK Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 yang resmi mencabut status badan hukum PLK. Langkah ini diambil pemerintah lantaran PLK mengklaim sebagai penerus sah dari organisasi era kolonial Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah sekolah bentukan Hindia Belanda di Dago, Bandung, pada 1926 yang secara yuridis telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960.
Dalam paparannya di persidangan, Fahri Bachmid menekankan bahwa kasus ini tidak boleh disederhanakan hanya sebagai sengketa administratif semata.
“Perkara ini memiliki dimensi ketatanegaraan yang erat kaitannya dengan politik hukum negara, pelaksanaan kedaulatan nasional, kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia, serta hubungan antara tindakan negara dengan prinsip negara hukum yang dijamin UUD 1945,” jelas Fahri, Sabtu (13/6/2026).
Fahri menguraikan, payung hukum pembubaran HCL didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960. Norma tersebut merupakan manifestasi kebijakan negara pasca-kemerdekaan untuk melindungi kedaulatan nasional, mengendalikan pengaruh asing, serta menata ulang organisasi yang beroperasi di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
Politik hukum dekolonisasi dan nasionalisasi aset asing ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 yang berfokus pada penertiban organisasi dan pengamanan aset eks-kolonial. Langkah bersejarah pada akhir dekade 1950-an dan awal 1960-an tersebut dinilai selaras dengan semangat Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945 untuk mengikis dominasi asing.
Dari kacamata hukum konstitusi, negara memegang otoritas penuh untuk mengatur, mengawasi, membatasi, hingga membubarkan badan hukum yang berada di bawah benderanya. Fahri menegaskan tindakan Kementerian Hukum RI dalam mencabut status badan hukum PLK sudah tepat dan mengikat.
“Pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dilakukan oleh Kementerian Hukum dengan mendasarkan pada Asas Contrarius Actus—di mana lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkan izin atau status hukum, secara otomatis memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mencabutnya kembali,” pungkas Fahri.(H-2)
