Periode Februari-Mei 2026, Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkotika dengan 23 Tersangka
Kapolres Klaten AKB Moh Faruk Rozi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan.(MI/Djoko Sardjono)

SATUAN Reserse Narkoba  (Satresnarkoba) Polres Klaten berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta obat berbahaya dalam periode Februari-Mei 2026. 

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Klaten menetapkan 23 orang sebagai tersangka dengan barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, tembakau gorila, dan ribuan butir obat keras.

Hal itu diungkapkan Kapolres AKB Moh Faruk Rozi kepada pers di Mapolres, Jumat (12/6). Dalam konferensi pers ini, Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AK Sudarmiyanto dan Kasi Humas AK Suwoto.

Kapolres Klaten menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika tersebut, merupakan hasil penanganan perkara yang dilakukan Satresnarkoba selama empat bulan terakhir.

“Dalam periode empat bulan, Februasi-Mei 2026, Satresnarkoba Polres Klaten telah berhasil mengungkapkan 15 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang,” ujarnya. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sabu 29,26 gram, ganja 39,93 gram, tembakau sintetis 81,12 gram, pil berlogo Y 5.964 butir, trihexyphenidyl 3.420 butir, dan tembakau gorila 81,12 gram.

Menurut Faruk Rozi, dari 23 tersangka terdiri atas pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu, ganja dan tembakau sintetis, serta pengedar obat keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.

“Dari tersangka 23 orang itu, 12 tersangka melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, 6 tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis, dan 5 pengedar obat keras,” jelasnya.

Para tersangka kasus narkotika dipersangkakan melanggar Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pengedar obat keras dijerat Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Para tersangka tindak pidana narkotika itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana  paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan untuk tindak pidana yang melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp5 miliar.

“Para tersangka yang diamankan dari kalangan usia dewasa dan sebagian berada pada rentang usia remaja. Mereka rata-rata usianya sudah dewasa dan ada pada periode remaja,” kata Kapolres Faruk Rozi. (E-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *