Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu aktif, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025. Skandal ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar belasan miliar rupiah.

Selain Syaefudin, jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar turut menetapkan dua pejabat teras di lingkungan Sekretariat DPRD Indramayu sebagai tersangka dalam klaster perkara yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya pemanggilan perdana terhadap tiga orang tersangka tersebut pada hari ini. Peran Syaefudin dibidik kapasitasnya saat ia masih menduduki kursi pimpinan legislatif.

Berikut adalah daftar tiga tersangka beserta peran regulasinya dalam struktur pemerintahan:

Syaefudin (S), mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024, yang saat ini aktif menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2024–2029.

IM: Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu (1 November 2021–11 Agustus 2022) sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

AF: Sekretaris DPRD Indramayu definitif (12 Agustus 2022–Juni 2025) yang juga bertindak selaku Pengguna Anggaran.

“Jadi penyidik Pidsus Kejati Jabar memanggil tiga tersangka atas nama S, tersangka atas nama IM, dan tersangka atas nama AF. Di hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF sejak pukul 09.00 WIB,” kata Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).

Nur Sricahyawijaya mengungkapkan, berdasarkan hasil audit perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kebijakan pencairan tunjangan perumahan dan armada transportasi dinas tersebut terbukti menabrak regulasi hukum.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih 18 miliar rupiah,” tegasnya.

Namun, dalam agenda pemeriksaan perdana ini, Syaefudin mangkir dari panggilan tim penyidik. Kuasa hukum sang Wakil Bupati telah mengirimkan surat keterangan resmi dari dokter yang menyatakan kondisi kesehatan kliennya sedang menurun, guna meminta penjadwalan ulang proses pemeriksaan hukum.

Pihak Kejati Jabar menegaskan belum mengambil langkah upaya paksa berupa penahanan, mengingat proses penelusuran materi perkara korupsi korporasi dinas ini masih menggelinding di ruang pemeriksaan.

Ironi di Tengah Prestasi Bupati Lucky Hakim

Skandal korupsi yang menjerat sang Wakil Bupati ini menjadi ironi tajam bagi jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Indramayu. Kasus hukum ini mencuat tepat saat Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tengah memanen apresiasi di tingkat nasional.

Lucky Hakim (46) baru saja mengantarkan Kabupaten Indramayu bertengger di peringkat ke-5 nasional sebagai bupati dengan rapor kinerja terbaik di Indonesia. Penghargaan mentereng tersebut dirilis resmi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).

Namun, prestasi impresif yang diukir sang aktor kini harus terbayangi oleh pusaran hukum korupsi senilai Rp18 miliar yang membelit rekan dwi-tunggal kepemimpinannya di eksekutif. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *