
PENGADILAN Militer II-08 Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan berat terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Sidang vonis ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026) pagi.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, persidangan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. Perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
Tuntutan dan Dakwaan
Sebelumnya, Oditur Militer telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan bagi masing-masing terdakwa. Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat bagi korban.
Aksi penyiraman air keras tersebut diduga dilakukan sebagai upaya memberikan “efek jera” kepada Andrie Yunus. Para terdakwa merasa tindakan aktivis KontraS tersebut telah menyudutkan dan menjelek-jelekkan institusi TNI melalui berbagai aksi advokasi dan kritiknya.
| Nama Terdakwa | Pangkat | Tuntutan Jaksa |
|---|---|---|
| Nandala Dwi Prasetya | Kapten | 2 Tahun 6 Bulan Penjara |
| Budhi Hariyanto Widhi | Lettu | 2 Tahun 6 Bulan Penjara |
| Sami Lakka | Lettu | 2 Tahun 6 Bulan Penjara |
| Edi Sudarko | Sersan Dua | 2 Tahun 6 Bulan Penjara |
Motif di Balik Penganiayaan
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa kekesalan para terdakwa bermula dari rentetan aksi Andrie Yunus sepanjang 2025. Salah satu pemicu utama adalah insiden pada 16 Maret 2025, saat Andrie melakukan interupsi paksa dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Selain itu, terdapat beberapa poin keberatan terdakwa terhadap aktivitas korban, di antaranya:
- Langkah hukum Andrie yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Tudingan adanya intimidasi dan teror oleh oknum TNI di kantor KontraS.
- Narasi yang menyebut TNI sebagai aktor di balik kerusuhan akhir Agustus 2025.
- Konsistensi korban dalam menyuarakan narasi antimiliterisme.
Oditur Militer menegaskan bahwa penggunaan cairan kimia berbahaya (air keras) yang direncanakan merupakan perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh prajurit TNI. Atas tindakan tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP Nasional, termasuk Pasal 469, 468, dan 467 terkait penganiayaan berat berencana. (Ant/Z-1)
