
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan perhatian serius terhadap kasus pesta sesama jenis yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah rehabilitasi, khususnya bagi peserta yang masih berstatus pelajar.
Dedi menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan perbaikan mental bagi para siswa yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pendidikan dan sosial di wilayah Jawa Barat.
“Kebijakannya, kalau itu adalah siswa, maka kami wajib memperbaiki. Kalau itu masyarakat, ya mungkin saya juga harus memperbaiki,” ujar Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan di Bandung, Selasa (10/6).
Gubernur menambahkan bahwa pihaknya sedang mencari lembaga yang tepat untuk proses pemulihan tersebut. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melibatkan institusi tertentu untuk pembinaan kedisiplinan. “Nanti kami cari di lembaga, siapa yang bisa menyembuhkan. Ya mudah-mudahan barak militer bisa menyelesaikan,” imbuhnya.
Identifikasi Peserta Remaja
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya melakukan verifikasi dan pemeriksaan identitas terhadap para peserta pesta gay tersebut. Fokus utama adalah mencari tahu apakah ada peserta lain yang masih berusia remaja atau berstatus pelajar aktif guna mendapatkan penanganan segera.
Dedi juga menyatakan dukungannya terhadap sikap tegas Pemerintah Kabupaten Karawang. Ia mendorong jajaran pemerintah daerah setempat untuk melakukan tindakan nyata dalam menjaga norma dan ketertiban di wilayahnya.
“Dari sisi aspek wilayah, Bupati sudah menyampaikan tidak ada tempat bagi kaum gay di Karawang. Tinggal Bupati dan seluruh jajaran melakukan tindakan yang lebih nyata,” tegasnya.
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Di sisi hukum, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah bergerak cepat menyusul beredarnya video aksi tidak senonoh yang direkam pada Minggu (7/6) dini hari di Theater Night Mart, Karawang. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa penyidikan telah membuahkan hasil.
Setelah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik kelab malam pada periode 8 hingga 9 Juni 2026, polisi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SA, RD, dan DD.
- Pasal 406 KUHP: Terkait pelanggaran asusila di tempat umum atau di muka orang lain (Ancaman 2 tahun 6 bulan penjara).
- Pasal 414 KUHP: Terkait perbuatan cabul (Ancaman maksimal 9 tahun penjara).
“Kami lakukan pemeriksaan secara intensif pada hari ini terhadap para pelaku yang ada di dalam video tersebut,” pungkas Hendra. Kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini guna memberikan efek jera dan menjaga kondusivitas masyarakat. (Ant/E-3)
