Kemenhaj Bongkar Mafia Haji 2026: Penipuan Badal dan Dam Ilegal Terungkap
Konferensi Pers terkait penertiban KBIHU terhadap penipuan DAM dan Badal Haji, di Kantor Daker Mekah, Selasa (9/6/2026).(MI/Dok MCH 2026)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melakukan tindakan tegas dengan membongkar praktik penipuan sistematis dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Skandal ini melibatkan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta petugas kloter yang diduga menjadikan jemaah sebagai ladang keuntungan pribadi melalui praktik badal haji fiktif, penggelapan uang kurban, hingga transaksi dam ilegal.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola haji.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji,” tegas Ichsan di Mekah, Selasa (9/6).

Jaringan Mukimin dan Petugas Nakal Terbongkar

Salah satu temuan paling mencolok adalah penangkapan seorang mukimin bernama Muhtar oleh otoritas keamanan Arab Saudi. Muhtar diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke (Kloter UPG-29) dengan total kerugian mencapai Rp306,8 juta. Kasus ini terungkap setelah jemaah melapor langsung kepada Menteri Haji dan Umrah, awal Juni lalu.

Selain mukimin, tim pengawas PPIH juga mengidentifikasi keterlibatan oknum petugas bimbingan ibadah (bimbad) dan pengurus KBIHU dalam berbagai modus penipuan. Berikut adalah rincian kasus penipuan badal haji dan kurban yang berhasil diidentifikasi:









Inisial/Lembaga Asal/Kloter Modus Pelanggaran Estimasi Kerugian/Uang Diselamatkan
Muhtar (Mukimin) UPG-29 (Merauke) Penggelapan badal & kurban Rp306,8 Juta
MH (ASN/Bimbad) UPG-29 (Timika) Kerja sama penggelapan badal ± Rp122 Juta (25.500 SAR)
KBIHU MB BPN-11 Penyelewengan kurban & badal Rp137,5 Juta
AB (Bimbad) BPN-10 (Sulteng) Badal haji tidak dilaksanakan Rp15 Juta
KBIHU AF KJT-12 (Purwakarta) Badal haji fiktif (140 orang) Rp1,4 Miliar

Penyimpangan Transaksi Dam Ilegal

Selain urusan badal, Kemenhaj juga menemukan pelanggaran masif dalam penyetoran dana dam (denda). Meskipun pemerintah telah mewajibkan pembayaran melalui lembaga resmi Adahi, sejumlah KBIHU nekat menyetorkan dana melalui mukimin demi mengejar margin keuntungan ilegal.

Daftar KBIHU Terindikasi Transaksi Dam Ilegal:

  • KBIHU UH (Malang): 117 jemaah (Dana berhasil ditarik kembali ke Adahi).
  • KBIHU AH (Tegal): 17 jemaah (Dana berhasil diselamatkan).
  • KBIHU NUP (Pati): 40 jemaah Kloter SOC 50.
  • Klaster NTB (KBIHU AU, HW, WD): KBIHU AU menolak mengembalikan uang dan siap menanggung risiko hukum.
  • KBIHU MB (BPN-11): Menyelewengkan dana 123 jemaah dengan keuntungan pribadi Rp184,5 juta.
  • KJT-12 (Purwakarta): KBIHU AF dan KBIHU AR meraup untung ilegal total Rp190,8 juta via mukimin.
  • AB (Bimbad BPN-10): Mengalihkan dam 98 jemaah dengan keuntungan Rp98 juta.

Penyusupan Jemaah Nonprosedural

Tim pengawas PPIH juga berhasil menggagalkan aksi penyusupan jemaah tanpa visa haji resmi. Kasus ini melibatkan manipulasi identitas oleh KBIHU AA (Lebak) dan pergerakan Ketua KBIHU AMR (Jakarta Timur) yang mencoba menembus kawasan Arafah menggunakan bus masyair. Aksi nekat ini ditengarai demi mengejar setoran badal fiktif bagi 50 orang dengan target keuntungan mencapai Rp500 juta.

Sanksi Tegas: Cabut Izin dan Pidana

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Simanjuntak, memastikan bahwa KBIHU yang terlibat akan dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional. Selain itu, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum pidana di Indonesia.

“Kami berkomitmen penuh untuk membersihkan tata kelola haji dari praktik ‘kartel’ yang sudah mengakar. Perlindungan jemaah adalah prioritas utama,” tegas Dahnil.

Pemerintah mengimbau jemaah agar selalu menggunakan jalur resmi yang telah ditunjuk otoritas Arab Saudi (Adahi) untuk seluruh transaksi ibadah demi keamanan dan keabsahan syariat. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *