Komnas Perempuan Desak Pembenahan Pesantren imbas Maraknya Kekerasan Seksual
ilustrasi(Antara)

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang belakangan ini semakin banyak terungkap. Lembaga tersebut menegaskan pentingnya keberanian korban untuk melapor serta mendesak seluruh pihak memberikan perlindungan dan penanganan secara komprehensif sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih mengatakan bahwa laporan korban harus ditindaklanjuti secara serius oleh keluarga, lembaga pendamping, aparat penegak hukum, hingga institusi pendidikan tempat peristiwa terjadi.

“Ketika peristiwa pidana kekerasan seksual terjadi, maka sejak saat itu layanan terpadu untuk korban harus bekerja. UU TPKS memandatkan perlindungan korban secara komprehensif mulai dari peristiwa terjadi atau dilaporkan untuk mendapatkan tiga P, yakni perlindungan, penanganan, dan pemulihan,” kata Dahlia, Senin (8/6).

Menurutnya, keberanian korban melapor merupakan langkah penting dalam proses pembuktian tindak pidana kekerasan seksual. Namun, korban kerap menghadapi rasa takut, trauma, tekanan psikis, hingga ancaman dari pelaku maupun pihak lain sehingga memilih bungkam.

Karena itu, Komnas Perempuan menekankan pentingnya penguatan terhadap korban sejak laporan dibuat. Korban berhak mendapatkan informasi terkait proses hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial dan rehabilitasi mental.

“Korban juga berhak mendapatkan transparansi dalam seluruh proses penanganan perkara, termasuk hak penghapusan konten bermuatan seksual apabila kasus berkaitan dengan kekerasan berbasis elektronik,” ujar Dahlia.

Komnas Perempuan menilai dalam banyak kasus, korban justru mengalami ketidakamanan selama proses penanganan. Tidak sedikit korban yang mengalami diskriminasi, disalahkan, bahkan ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari situasi yang dihadapi korban.

Oleh karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan prinsip perlindungan korban dengan memastikan korban merasa aman, mendapatkan keadilan, tidak mengalami diskriminasi, serta memperoleh kepastian hukum.

Terkait maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, Komnas Perempuan mendesak setiap institusi memiliki satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang dapat diakses korban dengan mudah.

“Peristiwa-peristiwa yang terjadi harus menjadi alarm serius bagi lembaga pendidikan, termasuk pesantren dan sekolah keagamaan, untuk melakukan pembenahan dan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.

Komnas Perempuan juga meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama jika pelaku merupakan tenaga pendidik, dilakukan berulang kali, melibatkan lebih dari satu orang, atau korbannya anak dan penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU TPKS.

Selain penghukuman terhadap pelaku, Komnas Perempuan menekankan pentingnya pemenuhan hak korban, termasuk pemberian ganti rugi materiil maupun nonmateriil sebagai bagian dari pemulihan dan keadilan bagi korban.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Komnas Perempuan terus mendorong edukasi publik melalui kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, sekolah, pesantren, serta berbagai lembaga layanan untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *