Politik Hukum Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
(MI/Seno)

ARTIKEL ini dibuat dengan pendekatan politik hukum, artinya melihat sebuah persoalan dari kebijakan yang sudah ada atau hukum yang telah ada (ius constitutum), menuju kebutuhan pada kebijakan atau hukum yang berdasarkan perkembangan dan kebutuhan masyarakat (ius constituendum). Kebutuhan masyarakat dalam hal ini merujuk pada kepentingan masyarakat terkini akan hal tertentu. Dalam hal ini, politik hukum harus dibaca sebagai kepentingan hukum yang dibutuhkan masyarakat saat ini.

Dalam artikel ini, kepentingan hukum merujuk pada adanya urgensi untuk membuat aturan mengenai pengelolaan keanekaragaman hayati di luar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU No.32/2009), dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (PP No.46 /2017). Artinya, dalam hal ini pada perspektif politik hukum ada kepentingan masyarakat mengenai keanekaragaman hayati yang tidak dapat dijangkau oleh aturan yang sudah ada sebelumnya.

Pendekatan politik hukum yang mengevaluasi persoalan yang ada dari hukum yang ada saat ini (ius constitutum) menuju pada kebutuhan masyarakat (ius constituendum) tidak dapat dilepaskan dari pendekatan hukum untuk merunut dasar hukum saat ini, hingga menjelaskan mengapa diperlukan aturan hukum lain untuk melengkapi aturan yang telah ada sebelumnya.

Dalam hal pengelolaan keanekaragaman hayati telah mengalami dinamika yang pesat baik secara nasional maupun global, khususnya setelah Indonesia meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Perubahan Iklim).

Dengan fakta, bahwa Indonesia adalah negara megadiverse dengan kekayaan keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia lalu persoalannya apakah keanekaragaman hayati tersebut telah dikelola dengan optimal, sehingga sesuai dengan apa yang dicita-citakan Pasal 33 UUD 1945.

Keanekaragaman hayati adalah bentuk kekayaan alam sebagaimana dimaksud dalam frasa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya…” Pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Saat ini Indonesia berada dalam momentum yang tepat untuk menerapkan apa yang dimaksud Pasal 33 UUD 1945 tersebut melalui momentum isu global perubahan iklim. Khususnya, bagi Indonesia dan negara negara yang meratifikasi Paris Agreement, atau dikenal dengan Conference of Paris (COP) maka pemenuhan terhadap target Nationally Determined Contribution (NDC) menjadi sangat krusial.

Pemenuhan NDC pada isu perubahan iklim akan sangat berkaitan erat dengan upaya-upaya reforestasi. Saat ini, terdapat dua pendekatan untuk menekan gas rumah kaca pada isu perubahan iklim, yakni pertama dengan teknologi, misalnya melalui carbon capture utilization and storage (CCUS), dan kedua dengan pendekatan reforestasi.

Pendekatan teknologi memerlukan biaya yang sangat besar dan memerlukan pemetaan yang komprehensif, termasuk ruang persiapan ruang bawah tanah yang aman untuk aplikasinya, sehingga hampir tidak mungkin diterapkan pada negara kepulauan sebesar Indonesia.

Upaya untuk menekan gas rumah kaca yang kedua adalah dengan metode reforestasi. Metode ini akan sangat berkaitan dengan pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia. Secara sederhana jika upaya reforestasi dilakukan dengan skala besar maka tentu akan berkorelasi positif dengan pengelolaan keanekaragaman hayati, mengingat sebagian besar keanekaragaman hayati berada di hutan selain juga ditemukan di laut, sungai maupun bentang alam lainnya.

Dalam perkembangannya, pada beberapa literatur pengelolaan keanekaragaman hayati dilakukan dengan pendekatan ‘nature positif’ yakni upaya positif keanekaragaman hayati adalah upaya untuk mencegah kepunahan keanekaragaman hayati, mempertahankan jasa ekosistem, serta memberikan manfaat secara adil dan seimbang bagi masyarakat, pada lokasi dan periode waktu yag ditentukan. Praktek pengelolaan ‘nature postif’ ini sudah diterapkan di beberapa negara di antaranya Inggris dan Australia.

Secara filosofis pemahaman ‘nature positif’ sebagaimana diuraikan di atas tersebut tepat juga untuk diterapkan di Indonesia, mengingat tujuan dari ‘nature positif’ adalah memberikan manfaat secara adil dan seimbang bagi masyarakat, termasuk dalam hal ini adalah masyarakat adat yang berada pada wilayah pengelolaan keanekaragaman hayati. Hal ini jelas sejalan dengan tujuan pengelolaan keanekaragaman hayati dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yakni terlihat pada frasa kata “dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

 

KREDIT PADA UPAYA POSITIF

Terminologi kredit pada keanekaragaman hayati berbeda dengan pemahaman kredit pada perdagangan karbon. Jika kredit pada perdagangan karbon dapat dialihkan dan perlakuannya adalah sebagai barang komoditi, berbeda halnya dengan kredit pada keanekaragaman hayati yang mengacu pada terminologi ‘nature positif’.

Perbedaan ini dapat dipahami, karena pada perdagangan karbon memiliki satuan komoditi yakni Verified Carbon Unit per ton (VCU/Ton), sedangkan Satuan Keanekaragaman Hayati adalah satuan yang merepresentasikan kondisi keanekaragaman hayati pada tingkat ekosistem, habitat dan spesies secara terintegrasi, sehingga lebih komplek dan tidak dapat diperlakukan sebagai komoditi.

Paradigma kredit upaya positif pengelolaan keanekaragaman hayati ini adalah berbasis pada konsep insentif pada tindakan yang mendukung upaya positif pada pengelolaan keanekaragaman hayati. Berbeda dengan upaya mitigasi gas rumah kaca berbasis pada karbon kredit yang memiliki dimensi bisnis melalui perdagangan karbon, meskipun dalam hal ini kredit keanekaragaman hayati dapat menjadi co-benefit pada kredit karbon berbasis reforestasi.

Kredit keanekaragaman hayati dipandang sebagai instrumen pendanaan keanekaragaman hayati, yang ditawarkan kepada publik untuk mendanai dan memberikan penghargaan kepada upaya positif keanekaragaman hayati yang dapat diukur dan diverifikasi dalam satuan keanekaragaman hayati. Jika mengacu pada Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework 2022, bahwa dalam pengelolaan keanekaragaman hayati selain dikenal istilah kredit juga dikenal dengan istilah biodiversity offsets yang pemaknaannya adalah sebagai upaya positif pada keanekaragaman hayati, karena sebelumnya subjek yang sama telah menyebabkan kerusakan atau keterancaman pada keanekaragaman hayati.

Kredit pada upaya positif keanekaragaman hayati ini sebenarnya secara konstitusional nampak pada frasa kata “efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan” pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Kredit pada upaya positif keanekaragaman hayati sebenarnya telah memiliki dasar hukum operasional melalui Pasal 42 UU 32/2009, yang menjelaskan bahwa dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup, salah satunya instrumen pendanaan lingkungan hidup berupa dana amanah/bantuan konservasi.

Lebih lanjut, dasar pemahaman kredit pada upaya positif keanekaragaman hayati diatur dalam PP No. 46/2017. Latar belakang terbitnya beberapa regulasi di atas adalah mengingat Indonesia memiliki keanekaragaman hayati dengan nilai sosial, ekonomi dan ekologi yang tinggi, menghadapi ancaman keberlanjutan, dan memerlukan peningkatan upaya perlindungan dan pengelolaan.

Dalam perkembangannya, ketentuan yang telah ada tersebut dipandang masih sebatas arah filosofis dan belum memberi landasan operasional bagi pelaksanaan kredit pada upaya positif pengelolaan keanekaragaman hayati, sehingga kredit pada upaya positif tersebut belum memiliki dasar implementasi.

Pemerintah saat ini telah melihat gap dan kebutuhan tersebut, mengingat pemerintah melalui kementerian lingkungan hidup telah membentuk satuan tugas pengembangan kerangka implementasi kredit keanekaragaman hayati Indonesia.

Saat ini terdapat dua hal yang perlu menjadi agenda nasional dalam mewujudkan implementasi kredit pada upaya positif pengelolaan keanekaragaman hayati. Pertama, adalah perlu segera dirumuskan dan diterbitkan peraturan menteri untuk memberi dasar operasional UU No.32/2009 dan PP No. 46/2017, sehingga dengan dirumuskan dan diterbitkan kebijakan di tingkat peraturan menteri, maka insentif untuk mewujudkan upaya positif pengelolaan keanekaragaman hayati dapat terlaksana.

Demikian juga seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemberi dana hingga pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas dalam melaksanakan kredit pada upaya positif pengelolaan keanekaragaman hayati.

Kedua, kredit pada upaya positif pengelolaan keanekaragaman hayati dapat terwujud jika ada kerja sama dan koordinasi antarkementerian dan lembaga, mengingat pengelolaan keanekaragaman hayati melibatkan beberapa kementerian seperti kementerian lingkungan hidup, kementerian kehutanan, kementerian kelautan dan perikanan dan kementerian atau lembaga lain yang terkait.

PARTISIPASI PUBLIK

Pengelolaan keanekaragaman hayati (baca : biodiversity credit) memerlukan partisipasi publik yang tentu berbeda maknanya dengan partisipasi publik dalam perdagangan karbon. Perbedaan ini, mengingat bahwa kredit pada keanekaragaman hayati yang dikenal sebagai kredit pada upaya positif bukan komoditi, dan tidak memiliki dimensi mencari keuntungan pada perolehan kredit pada upaya positif tersebut mengingat kredit pada upaya positif keanekaragaman hayati bukan untuk diperdagangkan.

Artinya, saat ini diperlukan regulasi untuk panduan atas implementasi Kredit Keanekaragaman Hayati guna memberikan pendanaan bagi Upaya Positif Keanekaragaman Hayati, untuk melindungi keanekaragaman hayati, mempertahankan jasa ekosistem, mengelola keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, serta memberikan manfaat secara adil dan seimbang bagi masyarakat.

Jika dilihat dari skala kebutuhannya, maka jelas hal ini belum atau tidak diatur dalam UU No.32/2009 dan PP No. 46/2017, sehingga dalam perspektif politik hukum perlu untuk segera dibuat aturan hukum.

Kebutuhan akan aturan hukum ini nantinya juga akan memberi pedoman pada pemangku kepentingan khususnya terkait pengelolaan keanekaragaman hayati, pendanaan dan pengawasannya. Hal ini perlu diatur, mengingat satuan kredit Keanekaragaman Hayati adalah satuan pendanaan kredit keanekaragaman hayati dalam nilai Rupiah.

Demikian juga dana dapat diberikan baik oleh pemerintah atau swasta kepada pengelola keanekaragaman hayati yang memenuhi kualifikasi kredit pada upaya positif. Artinya, dalam hal ini juga diperlukan aturan untuk memberikan kewenangan dari kementerian atau lembaga yang ditunjuk dan memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian kelayakan proposal, dan mengelola pendanaan kredit keanekaragaman hayati sesuai dengan tugas dan fungsi yang nantinya ditentukan skalanya dalam peraturan yang akan dibentuk.

Kondisi tersebut perlu diatur, mengingat pihak yang akan mendapatkan pembiayaan berbasis kredit untuk upaya positif pengelolaan keanekaragaman hayati perlu membuat proposal usulan kegiatan upaya positif keanekaragaman hayati untuk mendapatkan pendanaan kredit keanekaragaman hayati, yang akan diverifikasi dan dievaluasi sehingga perlu dasar hukum yang bersifat operasional untuk hal tersebut.

Artinya, dalam hal upaya menggalang partisipasi publik dalam pengelolaan keanekaragaman hayati ini memang diperlukan kanal informasi kredit keanekaragaman hayati oleh pemerintah, yang nantinya akan berfungsi sebagai aplikasi yang memberikan informasi usulan, kelayakan, dan proses kredit keanekaragaman hayati.

Dengan demikian maka pengelolaan kredit keanekaragaman hayati berbasis pada upaya positif akan dapat menjangkau seluruh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan sesuai arah konstitusi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *