
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong dibukanya peluang bagi kalangan profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurut Pigai, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus memperkuat supremasi sipil dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” kata Pigai kepada wartawan, Jumat (5/6).
Pigai menjelaskan, jabatan yang dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian. Jabatan tersebut, lanjut Pigai, mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi setingkat pimpinan tinggi madya atau eselon I.
Menurut dia, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan tersebut merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern.
Selain itu, usulan tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi kepolisian yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Pigai juga menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Pasalnya, selama ini anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan strategis di kementerian maupun lembaga sipil.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa setiap jabatan publik semestinya diisi oleh individu yang memiliki kompetensi terbaik, baik berasal dari internal Polri maupun dari kalangan sipil, selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai keterlibatan profesional sipil akan memperkuat sistem merit, menghadirkan perspektif tata kelola yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperluas partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pada kesempatan yang sama, Pigai juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” tegasnya. (E-3)
