ICW: Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA Wamen Imipas Bukti Praktik Pemerasan Sistemik di Layanan Publik
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang disebut melibatkan pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, menjadi bukti bahwa praktik pemerasan dalam layanan publik masih berlangsung secara sistemik di lingkungan birokrasi.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi dalam pelayanan perizinan belum berhasil diberantas meskipun pemerintah terus melakukan reformasi birokrasi.

“Keterlibatan wakil menteri hingga staf pada kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik,” kata Wana dalam keterangannya, Jumat (6/6).

Menurut dia, pola pemerasan dalam birokrasi umumnya dilakukan dengan mempersulit akses layanan, memperlambat penerbitan izin, atau menciptakan hambatan administratif sehingga pemohon terdorong memberikan pembayaran ilegal.

“Pola umum pemerasan dalam birokrasi yang kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin yaitu mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal,” ujarnya.

Wana menilai kondisi tersebut mencerminkan kegagalan pemerintah dalam membangun sistem perizinan yang bersih dan bebas korupsi.

Selain itu, ICW juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Kementerian Imigrasi. Menurut Wana, Inspektorat Jenderal dinilai gagal mendeteksi maupun mencegah dugaan praktik pemerasan yang terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.

“Mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi,” katanya.

Ia menduga kegagalan tersebut tidak terlepas dari ketimpangan relasi kuasa di internal birokrasi serta potensi tekanan yang dapat dihadapi auditor ketika melakukan pengawasan terhadap pejabat yang memiliki posisi lebih tinggi.

Karena itu, ICW mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi guna mendalami alasan dugaan praktik tersebut tidak terdeteksi atau tidak ditindaklanjuti.

“KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat,” ujar Wana.

ICW juga meminta pemerintah menjadikan perkara tersebut sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan di berbagai sektor.

“Kasus ini harus dijadikan sebagai momentum oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada perizinan tinggal untuk WNA,” katanya.

Menurut Wana, terdapat kekhawatiran bahwa praktik serupa juga terjadi pada sektor perizinan lain yang belum tersentuh penegakan hukum.

Dalam aspek penegakan hukum, ICW mendesak KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.

“KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA,” ujarnya.

Ia menambahkan penerapan TPPU dapat membuka peluang bagi penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil kejahatan, termasuk pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana.

ICW juga meminta KPK memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Langkah itu dinilai penting untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Imigrasi.

“KPK wajib memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Hal ini untuk melanjutkan temuan PPATK yang menemukan terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp366,7 miliar,” kata Wana.

Selain itu, ICW menilai penggunaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) perlu diperkuat sebagai sistem peringatan dini untuk mendeteksi kenaikan harta yang tidak wajar pada pejabat negara.

“Penggunaan LHKPN sebagai basis mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif menjadi sangat genting untuk early warning system,” ujarnya.

Wana menambahkan, terdapat peningkatan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar pada Silmy Karim sebesar sekitar Rp5 miliar dalam kurun 2024 hingga 2025 sehingga perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

“Karena terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp5 miliar pada 2024-2025,” pungkasnya. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *