Rencana Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan Diimbau Kedepankan Dialog
Ilustrasi(Dok Istimewa)

RENCANA pemerintah untuk membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam lima tahun ke depan menjadi sorotan berbagai kalangan peneliti kebijakan publik, hukum, dan akademisi. Kebijakan ini dinilai memerlukan evaluasi mendalam serta pendekatan dialogis guna menyelaraskan program pembangunan nasional dengan aspirasi masyarakat di daerah.

Persoalan ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Prahara Batalyon Teritorial Pembangunan: Penolakan Warga dan Arah Kebijakan Menteri Pertahanan” yang berlangsung di Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Rencana penataan ketahanan teritorial ini sebelumnya telah dipaparkan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada 19 Mei 2026, yang menargetkan pembentukan 150 batalyon setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan di 514 kabupaten/kota.

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menjelaskan bahwa pemerintah menempatkan BTP sebagai instrumen untuk mendukung pembangunan daerah, penguatan ketahanan pangan, hingga penanggulangan masalah kriminalitas. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga batasan yang jelas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi tata laksana sipil.

“Undang-Undang TNI secara eksplisit menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Keterlibatan dalam urusan sipil melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tetap memiliki batasan yang diatur undang-undang,” ujar Gian.

Berdasarkan data pemantauan media sepanjang Januari hingga Mei 2026, dinamika dan aspirasi berupa penolakan dari sebagian kelompok masyarakat muncul di beberapa wilayah, seperti Aceh, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Selatan.

Dinamika di lapangan tersebut umumnya berkaitan dengan isu-isu, seperti penyelesaian status kepemilikan dan peruntukan lahan (agraria), perlunya ruang konsultasi publik yang lebih inklusif dan transparan, dan penyesuaian tata ruang hidup masyarakat adat, petani, dan warga lokal.

“Fakta lapangan memperlihatkan bahwa pendirian markas baru ini sering kali beririsan dengan area aktivitas warga lokal. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk mengedepankan pendekatan dialogis dalam menyelesaikan dinamika sosial tersebut,” tambah Gian.

Sementara itu, Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, menggarisbawahi bahwa pemenuhan aspek hukum dan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan publik wajib mengedepankan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Langkah ini krusial untuk memitigasi risiko ketegangan sosial maupun potensi konflik horizontal di daerah terdampak.

“Setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup warga semestinya dilakukan secara transparan, partisipatif, dan menghormati hak-hak konstitusional masyarakat. Kita berharap pemerintah membuka ruang komunikasi yang seimbang dengan warga lokal sebelum program ini diimplementasikan,” tutur Syaiful. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *