Menteri Imipas Nonaktifkan Silmy Karim setelah Ditahan KPK
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kanan) bersama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.)

WAKIL Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (4/6). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menonaktifkan pejabat yang tersangkut kasus hukum di KPK dari jabatannya sebagai langkah penegakan disiplin internal.

Ia juga meminta seluruh jajarannya koperatif mendukung proses hukum.

“Proses hukum yang berjalan wajib kami dukung. Saya minta semua pihak akomodatif,” ujar Agus di Jakarta, Kamis.

Silmy Karim diduga terlibat dalam pemerasan kepengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Menteri Imipas berjanji akan membuka akses data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan penyidik KPK untuk mendalami perkara dugaan  guna mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh.

“Ini menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ucap dia.

Menurut Agus, kebijakan menonaktifkan jajaran Kementerian Imipas yang terjerat kasus korupsi imigrasi itu agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.

“Kami memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum,” ucap dia.

Ia juga menyerahkan persoalan hukum pada KPK dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, pada 3 Juni 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

 KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Mereka yang ditangkap yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam. Adapun Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK, Rabu (3/6) dini hari. (Ant/H-4)

    

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *