
KEMENTERIAN Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong pertumbuhan kebijakan tata kelola kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang adaptif di sektor ekonomi kreatif. Sebagai langkah konkret, Kemenekraf bersama Microsoft dan AMANA Solutions tengah menyusun rekomendasi kebijakan penggunaan AI di sektor ekonomi kreatif sekaligus menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan berbagai pihak mulai dari kementerian dan lembaga pemerintahan, akademisi, asosiasi, lembaga riset, hingga pelaku usaha untuk memperkuat proses perumusannya.
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenekraf, Muhammad Neil El Himam, menyampaikan bahwa di balik optimisme AI sebagai pendorong produktivitas pelaku ekonomi kreatif, terdapat tiga aspek yang perlu diperkuat dalam pemanfaatan AI di sektor ekonomi kreatif, yaitu kejelasan status kekaryaan karya berbasis AI, transparansi penggunaan AI dalam proses kreatif, serta perlindungan atas persona digital seperti suara dan wajah. Menurutnya, kejelasan pada aspek-aspek tersebut penting untuk menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi sekaligus memberikan kepastian bagi para kreator.
“Pemerintah hadir untuk memastikan AI menjadi peluang, bukan ancaman, bagi para pelaku ekonomi kreatif Indonesia. Karena itu, kami bersama AMANA tengah melakukan kajian dan menyusun rekomendasi kebijakan sebagai masukan bagi pengembangan tata kelola AI yang mendukung inovasi, memperkuat kepercayaan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku ekonomi kreatif Indonesia,” ujar Neil pada acara diskusi bertajuk “Kecerdasan Artifisial (AI) dan Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia: Antara Inovasi, Tata Kelola dan Keadilan bagi Kreator”, Kamis (4/6) di Jakarta.
Sementara itu, AMANA Solutions hadir dalam inisiatif ini sebagai mitra kebijakan yang membawa kapasitas teknis dan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan industri kreatif. Produk yang saat ini sedang disusun adalah rekomendasi kebijakan yang menjadi panduan praktis yang dapat langsung digunakan oleh pelaku ekonomi kreatif dan pemangku kebijakan dalam menavigasi adopsi AI dan mengisi kekosongan regulasi sembari proses legislasi formal berjalan.
Menurut Digital Partner AMANA Solutions, Endiyan Rakhmanda, lebih dari sekadar panduan operasional, dokumen ini dirancang agar ke depan dapat menjadi bahan rekomendasi bagi penyusunan regulasi teknis di level Peraturan Presiden (Perpres) maupun sebagai masukan dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.
“Rekomendasi kebijakan ini lahir dari pemahaman langsung terhadap tantangan yang dihadapi pelaku industri kreatif. FGD adalah ruang untuk memastikan dokumen ini tidak hanya relevan secara teknis, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan nyata ekosistem dan layak menjadi fondasi kebijakan yang lebih kuat,” ungkap Endiyan.
Momentum RUU Hak Cipta: Indonesia Tidak Boleh Tertinggal
Urgensi inisiatif ini semakin kuat di tengah lanskap regulasi yang sedang bergerak. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta tengah berjalan dan ini adalah jendela kebijakan yang tidak boleh dilewatkan. RUU ini difokuskan pada pengaturan status hukum hasil karya AI dan perlindungan hak ekonomi kreator asal.
Selain itu, Indonesia juga sedang merancang dua regulasi AI lainnya: Rancangan Perpres Peta Jalan AI yang akan menyusun strategi nasional pemanfaatan AI yang inklusif dan berdaya saing global, serta Rancangan Perpres Kecerdasan Artifisial (KA) sebagai payung hukum utama untuk tata kelola, standar keamanan data, dan etika AI yang mengikat secara nasional.
AI Skills Director Microsoft Indonesia, Arief Suseno, mengutarakan bahwa FGD ini ingin memastikan dimensi kekaryaan, transparansi konten, dan persona digital masuk sebagai pertimbangan dalam ketiga kerangka regulasi tersebut.
“Sejumlah negara mitra dagang Indonesia di kawasan Tiongkok, Uni Eropa, dan Amerika Serikat telah lebih dulu mengintegrasikan dimensi AI dalam regulasi hak cipta mereka. Indonesia memiliki kesempatan untuk tidak sekadar menyusul, tetapi membangun kerangka yang lebih kontekstual bagi kebutuhan industri kreatif nasional,” kata Arief.
Pemerintah kembali menegaskan, FGD ini dirancang sebagai ruang konsolidasi yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan: kementerian terkait, asosiasi industri kreatif, pelaku industri, dan akademisi. Forum ini bertujuan menghasilkan masukan substantif yang berakar pada kebutuhan industri nyata, bukan kebijakan yang lahir dari ruang tertutup.
“Output yang diharapkan dari FGD ini adalah rekomendasi kebijakan yang akan menjadi bahan perumusan tata kelola AI di sektor ekonomi kreatif secara berimbang: melindungi hak kreator, mendorong inovasi berbasis AI, dan membangun ekosistem tata kelola yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tutup Neil. (H-2)
