
LEGENDA sepak bola dunia, Diego Maradona, dinilai seharusnya tidak pernah diizinkan menjalani masa pemulihan di rumah setelah operasi otak tanpa adanya pemantauan 24 jam serta peralatan medis yang memadai. Hal tersebut diungkapkan oleh seorang dokter bedah dalam persidangan kasus kematian sang bintang pada hari Selasa.
Maradona, yang dianggap sebagai salah satu pemain sepak bola terbesar sepanjang masa, meninggal dunia pada November 2020 dalam usia 60 tahun. Ia mengembuskan napas terakhir akibat gagal jantung dan edema paru akut, kondisi akumulasi cairan di paru-paru, dua minggu setelah menjalani operasi pengangkatan gumpalan darah di otak di sebuah rumah sewaan.
Saat ini, tujuh profesional tenaga kesehatan yang merawat Maradona di hari-hari terakhirnya tengah diadili atas tuduhan kelalaian kriminal yang berkontribusi pada kematiannya. Salah satu poin inti dalam persidangan ini adalah menentukan apakah keputusan mengizinkan Maradona dirawat di rumah pribadi, alih-alih di fasilitas medis, telah membahayakan nyawanya.
Rodolfo Benvenuti, ahli bedah saraf yang mengawasi operasi Maradona, bersaksi di pengadilan San Isidro, pinggiran Buenos Aires, bahwa ia sebenarnya telah menyarankan protokol perawatan rumah yang sangat ketat.
“Saya menyarankan pemantauan 24 jam terhadap tanda-tanda vitalnya, suhu tubuh, tekanan darah,” kata Benvenuti, sembari menambahkan ia juga meminta tim medis memantau urine serta “ada atau tidaknya edema.”
Benvenuti menegaskan bahwa rumah di pinggiran kota Tigre tempat Maradona dirawat seharusnya dilengkapi dengan alat kejut jantung (defibrillator), alat pengukur jenuh oksigen (pulse oximeter), dan pemeriksaan rutin “setiap dua atau tiga jam.”
“Jika semua kondisi tersebut tidak terpenuhi di dalam rumah, perawatan di rumah seharusnya tidak pernah diizinkan,” tegasnya.
Pengabaian Peringatan Darurat
Dalam persidangan, pengadilan juga mendengarkan rekaman pesan suara dari seorang pengawas keperawatan yang sempat memperingatkan tim medis Maradona bahwa mereka “tidak siap menghadapi keadaan darurat,” termasuk mencatat tidak adanya infus di rumah tersebut.
Selain itu, seorang dokter ruang gawat darurat yang tiba di lokasi sesaat setelah kematian Maradona juga memberikan kesaksian mengenai tidak adanya alat kejut jantung maupun tabung oksigen di kediaman tersebut.
Sebelumnya pada bulan April, pengadilan sempat diperlihatkan foto-foto sang bintang Piala Dunia 1986 itu di tempat tidur kematiannya dengan kondisi perut yang membesar secara tidak wajar akibat edema. Hasil autopsi pun menunjukkan bahwa Maradona sempat berada dalam kondisi sekarat selama beberapa jam sebelum meninggal.
Di sisi lain, para terdakwa membantah bertanggung jawab atas kematian tersebut. Mereka mengeklaim bahwa mantan pemain yang telah bertahun-tahun berjuang melawan kecanduan kokain dan alkohol itu meninggal karena sebab alami.
Kasus ini merupakan persidangan kedua yang dimulai sejak April lalu dengan jajaran hakim baru. Persidangan pertama yang digelar tahun lalu terpaksa dibatalkan setelah terungkapnya skandal salah satu hakim yang ikut serta dalam pembuatan film dokumenter rahasia mengenai kasus ini. (AFP/Z-2)
