
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, masuk dalam radar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Keterlibatan Silmy diduga berkaitan dengan perannya saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa fokus penyelidikan terhadap Silmy Karim mengarah pada masa jabatannya sebagai Dirjen. “Saat menjadi Dirjen,” ujar Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (3/6).
Meskipun belum merinci detail keterlibatan dalam praktik suap, KPK menegaskan tengah menelusuri dugaan tersebut guna membuat terang benderang perkara korupsi di lingkungan keimigrasian. KPK juga secara terbuka mengimbau Silmy Karim untuk bersikap kooperatif.
“Kami mengimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif ya, dan barangkali bisa menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa membantu proses penanganan perkara ini,” tegas Budi Prasetyo.
Rentetan OTT KPK ke-11 di Tahun 2026
Operasi senyap ini bermula dari penindakan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat sejak Selasa (2/6) malam. Kasus ini menjadi OTT ke-11 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026, dengan fokus utama pada dugaan suap pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Hingga Rabu malam, KPK telah mengamankan total 17 orang. Para pihak yang ditangkap terdiri dari delapan penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara atau “calo” dokumen keimigrasian.
Beberapa nama pejabat yang turut diamankan antara lain:
- Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat)
- Jaya Saputra (Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat)
- Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025)
Penyitaan Aset dan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Aset yang diamankan meliputi puluhan kendaraan bermotor, uang tunai dalam denominasi Mata Uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, hingga bongkahan logam mulia.
Saat ini, KPK tengah melakukan gelar perkara (ekspose) untuk menentukan status hukum ke-17 orang tersebut serta pasal-pasal yang akan disangkakan, baik terkait suap maupun dugaan pemerasan dalam jabatan. (Ant/H-3)
