
PERJALANAN karier Dadan Hindayana berakhir tragis di tangan penyidik Kejaksaan Agung. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026 pada Rabu (3/6).
Dadan keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 17.12 WIB dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tidak sendirian; dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak berwenang.
Dari Istana ke Rutan
Dadan Hindayana sejatinya baru dilantik pada 19 Agustus 2024 oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk mengawal program prioritas Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto. Namun, belum genap dua tahun menjabat, Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencopot ketiganya pada Selasa (2/6) malam.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pencopotan tersebut didasari oleh hasil evaluasi selama 1,5 tahun.
“Ada masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, tata kelola, hingga menjaga kualitas makanan yang telah ditetapkan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Modus Operandi: Yayasan Afiliasi dan Mark-up
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa para tersangka diduga mengondisikan verifikasi mitra BGN. Proyek pengelolaan dana MBG yang bernilai fantastis, mencapai Rp268 triliun pada tahun 2026, justru dialirkan ke yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
“Yayasan tersebut dijadikan sarana kejahatan dan mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Beberapa di antaranya dimiliki oleh saudara DH, SS, dan LP,” ungkap Syarief.
Selain penyalahgunaan yayasan, penyidik menemukan empat poin pengadaan fiktif dan penggelembungan harga (mark-up) yang merugikan keuangan negara, di antaranya:
- Motor Listrik: Pengadaan 21.801 unit dengan anggaran sekitar Rp1 triliun.
- Tablet: Pengadaan lebih dari 31.000 unit yang menyalahi aturan.
- Sepatu: Sebanyak 32.000 pasang yang tidak sesuai ketentuan.
- Televisi: Pengadaan 5.400 unit TV 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil lapangan.
Penahanan Tersangka
Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Dadan Cs dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti. (Z-10)
