Kemenhaj Kawal Kasus Travel Hanania, Upayakan Pengembalian Dana Jemaah
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak(MI/Akmal Fauzi)

WAKIL Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan Travel Umrah Hanania. Dahnil menyatakan akan mengupayakan agar uang ratusan jemaah yang menjadi korban dapat dikembalikan sepenuhnya (refund).

Kasus ini mencuat setelah pemilik Travel Umrah Hanania, Ahmad Syah Farhan (ASF), ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana jemaah. Berdasarkan penyelidikan awal, kerugian yang dialami para calon jemaah diperkirakan mencapai angka yang sangat signifikan.

Modus Operandi dan Penggunaan Dana

Tersangka ASF awalnya berdalih bahwa kegagalan keberangkatan jemaah disebabkan oleh fluktuasi harga tiket pesawat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Dana yang seharusnya digunakan untuk akomodasi dan transportasi jemaah ke Tanah Suci justru dialihkan untuk membiayai jasa influencer sebagai sarana promosi paket umrah mereka.

Ringkasan Kasus Travel Umrah Hanania:








Aspek Detail Informasi
Tersangka Utama Ahmad Syah Farhan (ASF)
Estimasi Kerugian Belasan Miliar Rupiah (Mata Uang Rupiah)
Modus Dalih kenaikan tiket; dana digunakan untuk promosi (influencer)
Status Hukum Tersangka ditahan di Polda Metro Jaya

Langkah Tegas Kemenhaj RI

Dahnil menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah membentuk tim khusus untuk memberikan pendampingan intensif. Tim ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid.

“Tim Pengendalian yang dipimpin oleh cak Harun itu sudah terlibat dalam proses penanganannya sampai dengan kemarin tersangka harus ditahan oleh kepolisian,” ujar Dahnil saat memberikan keterangan di Jeddah, Rabu (4/6/2026).

Sekembalinya ke Tanah Air, Dahnil berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, terutama terkait pelacakan aset tersangka. Jika dana jemaah sudah tidak tersisa secara tunai, ia mendorong penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita harus minta kepolisian kejar aset-asetnya untuk kepentingan jemaah korban Hanania itu. Keinginan jemaah rata-rata adalah pengembalian dana secara utuh atau tetap diberangkatkan,” tegasnya.

Transformasi Digital: Sistem E-Wallet

Sebagai solusi jangka panjang agar kejadian serupa tidak terulang, Kemenhaj RI tengah merancang sistem perlindungan finansial baru. Sistem ini akan mengadopsi konsep e-wallet (dompet digital) yang terintegrasi, serupa dengan sistem yang telah diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Nantinya, seluruh biro perjalanan umrah dan haji di Indonesia wajib masuk ke dalam ekosistem digital yang dikelola langsung oleh kementerian. Dengan sistem ini, aliran dana dari jemaah ke biro perjalanan dapat dipantau secara real-time oleh pemerintah.

“Melalui sistem ini, jika ada biro perjalanan yang terindikasi melakukan wanprestasi, kita bisa melakukan pencegahan lebih dini sebelum kerugian meluas,” pungkas Dahnil. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *