
DUNIA hari ini tidak sedang menuju persatuan, melainkan keterbelahan baru. Negara-negara dipaksa memilih kubu, sementara korban perang dan krisis ekonomi global seringkali dilupakan. Dalam situasi seperti ini, Indonesia harus kembali pada Pancasila sebagai landasan politik luar negeri bebas dan aktif.
Namun, “kembali” di sini tidak boleh dipahami sebagai nostalgia diplomatik. Pancasila yang baru dirayakan 1 Juni ini bukan sekadar warisan indah masa lalu, melainkan kompas moral dan strategi politik yang harus terus diperbarui. Dunia telah berubah: rivalitas AS dan Cina semakin tajam, perang Rusia–Ukraina belum benar-benar menemukan jalan damai, konflik Israel–Palestina terus memakan korban sipil, sementara lembaga-lembaga multilateral sering tampak lamban menghadapi tragedi kemanusiaan.
Di tengah dunia yang terbelah, Indonesia tidak cukup hanya berkata bahwa dirinya netral. Netralitas yang pasif mudah berubah menjadi pembiaran. Sebaliknya, politik bebas aktif menuntut Indonesia berdiri dengan martabat: tidak menjadi alat kekuatan besar, tetapi juga tidak kehilangan keberanian moral untuk membela perdamaian, kemanusiaan, kedaulatan, dan keadilan global.
Bebas Aktif Bukan Netral Tanpa Sikap
Politik bebas aktif sering disalahpahami sebagai sikap “tidak ikut-ikutan” semata. Padahal, sejak awal, gagasan ini lahir bukan untuk membuat Indonesia diam, melainkan agar Indonesia bebas menentukan sikap dan aktif memperjuangkan ketertiban dunia.
Indonesia memang tidak harus menjadi pengikut Barat, Rusia, Cina, atau blok mana pun. Dalam rivalitas AS dan Cina, misalnya, Indonesia tidak perlu menjadikan dirinya perpanjangan tangan strategi Indo-Pasifik salah satu kekuatan besar. Indonesia juga tidak perlu mengorbankan kepentingan nasionalnya hanya karena tekanan investasi, perdagangan, teknologi, atau keamanan dari negara mana pun.
Bebas aktif juga tidak berarti membisu ketika hukum internasional dilanggar. Tidak berpihak pada blok militer bukan berarti tidak berpihak pada korban. Tidak ikut aliansi kekuatan besar bukan berarti kehilangan suara ketika warga sipil terbunuh, wilayah negara diserang, atau hak suatu bangsa untuk merdeka diabaikan.
Inilah perbedaan penting antara bebas aktif dan netralitas kosong. Bebas aktif adalah kebebasan mengambil posisi berdasarkan prinsip, bukan berdasarkan tekanan. Aktif berarti bersedia terlibat dalam diplomasi, mediasi, bantuan kemanusiaan, dukungan terhadap resolusi damai, dan penguatan forum multilateral.
Dalam konteks perang Rusia–Ukraina, Indonesia harus konsisten menolak agresi dan mendorong penyelesaian damai yang menghormati kedaulatan. Dalam konflik Israel–Palestina, Indonesia harus terus membela hak rakyat Palestina, perlindungan warga sipil, penghentian kekerasan, serta penyelesaian politik yang adil. Dalam rivalitas AS–Cina, Indonesia perlu menjaga ruang otonomi agar kawasan tidak berubah menjadi arena adu kuasa. Dengan kata lain, bebas aktif bukan seni menghindari sikap. Bebas aktif adalah keberanian untuk tidak tunduk pada blok mana pun, sambil tetap berpihak pada nilai-nilai dasar kemanusiaan.
Pancasila Sebagai Penyeimbang
Tantangan terbesar diplomasi Indonesia hari ini adalah menyeimbangkan prinsip dan kepentingan. Negara tentu harus realistis. Indonesia membutuhkan perdagangan, investasi, teknologi, pasar ekspor, keamanan maritim, dan kerja sama pertahanan. Namun, realisme tanpa nilai akan membuat politik luar negeri kehilangan jiwa.
Di sinilah Pancasila menjadi penting. Pancasila memberi dasar etis agar kepentingan nasional tidak berubah menjadi kepentingan sempit. Ia mengingatkan bahwa hubungan luar negeri bukan hanya urusan neraca dagang, kontrak investasi, atau foto pertemuan tingkat tinggi, melainkan juga menyangkut martabat manusia dan tanggung jawab moral bangsa.
Sila pertama mengingatkan bahwa politik tidak boleh kehilangan dimensi etik. Dalam diplomasi, ini berarti Indonesia harus memandang perdamaian bukan hanya sebagai urusan teknis, tetapi juga panggilan moral. Perang bukan sekadar konflik antarnegara; perang adalah kehancuran keluarga, kelaparan anak-anak, pengungsian massal, dan trauma panjang bagi masyarakat sipil.
Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, menuntut Indonesia menempatkan perlindungan warga sipil sebagai prioritas. Dalam konflik apa pun, korban sipil tidak boleh dianggap sebagai statistik. Mereka adalah manusia yang memiliki hak hidup, hak aman, dan hak untuk tidak dijadikan korban ambisi geopolitik.
Sila ketiga, persatuan Indonesia, dapat dibaca lebih luas sebagai penghormatan terhadap kedaulatan dan keutuhan bangsa. Indonesia, yang lahir dari perjuangan melawan kolonialisme, seharusnya peka terhadap segala bentuk pendudukan, agresi, dan dominasi. Menghormati kedaulatan negara lain adalah bagian dari menjaga prinsip yang sama bagi diri sendiri.
Sila keempat memberi arah bahwa penyelesaian konflik harus ditempuh melalui dialog, musyawarah, diplomasi, dan mekanisme damai. Dunia memang tidak selalu sabar terhadap perundingan, tetapi perang membuktikan bahwa kekerasan jarang menyelesaikan akar masalah. Diplomasi mungkin lambat, tetapi tanpa diplomasi, dunia hanya menyisakan dendam dan kehancuran.
Sila kelima menuntut perhatian terhadap dampak perang bagi masyarakat miskin. Perang di satu kawasan dapat menaikkan harga pangan, energi, pupuk, dan komoditas di tempat lain. Negara-negara miskin dan berkembang sering menjadi korban tidak langsung dari konflik kekuatan besar. Karena itu, diplomasi Indonesia harus menghubungkan agenda perdamaian dengan keadilan ekonomi global. Pancasila, dengan demikian, bukan hiasan pidato kenegaraan. Ia harus menjadi bahasa diplomasi. Ia menjadi penyeimbang agar Indonesia tidak naif secara moral, tetapi juga tidak sinis secara politik.
Indonesia Middle Power Aktif
Indonesia bukan negara kecil yang hanya menunggu keputusan negara besar. Dengan jumlah penduduk besar, posisi strategis di Indo-Pasifik, pengalaman demokrasi, kepemimpinan di ASEAN, serta rekam jejak dalam Gerakan Non-Blok dan Konferensi Asia-Afrika, Indonesia memiliki modal sebagai middle power.
Namun, status middle power bukan sekadar soal ukuran ekonomi atau jumlah penduduk. Ia terutama soal kemampuan mengambil peran konstruktif. Negara middle power dihormati bukan karena paling kuat, melainkan karena mampu membangun jembatan, merawat norma, memperkuat kerja sama, dan menawarkan jalan tengah ketika negara besar terjebak dalam kompetisi.
Dalam dunia yang makin terfragmentasi, peran seperti ini sangat dibutuhkan. Ketika AS dan Cina saling curiga, Indonesia dapat mendorong ASEAN agar tetap menjadi ruang dialog, bukan halaman belakang kekuatan besar. Ketika perang Rusia–Ukraina membelah forum internasional, Indonesia dapat terus mendorong penghormatan terhadap kedaulatan sekaligus membuka ruang kemanusiaan dan komunikasi. Ketika konflik Israel–Palestina menimbulkan polarisasi global, Indonesia dapat menyuarakan keadilan bagi Palestina tanpa jatuh pada kebencian terhadap kelompok mana pun.
Sebagai middle power, Indonesia juga perlu memperkuat kualitas diplomasinya di dalam negeri. Politik luar negeri tidak boleh hanya bergantung pada retorika pemimpin. Ia membutuhkan kapasitas kelembagaan, riset strategis, koordinasi antar-kementerian, diplomasi publik, dan konsistensi posisi di forum internasional. Diplomasi yang kuat lahir dari negara yang serius menyiapkan pengetahuan, data, jaringan, dan keberanian moral.
Indonesia juga perlu lebih aktif menghubungkan isu perdamaian dengan isu pembangunan. Fragmentasi global tidak hanya terjadi dalam bentuk perang, tetapi juga dalam ketimpangan akses teknologi, krisis iklim, ketidakadilan perdagangan, dan beban utang negara berkembang. Jika Pancasila berbicara tentang keadilan sosial, maka diplomasi Indonesia harus berani membawa agenda reformasi tatakelola global: sistem ekonomi lebih adil, kerja sama iklim yang tidak menghukum negara berkembang, dan lembaga multilateral lebih representatif.
Itulah makna bebas aktif yang substantif. Bukan sekadar hadir dalam konferensi, tetapi membawa gagasan. Bukan sekadar menjaga hubungan baik dengan semua pihak, tetapi menggunakan hubungan itu untuk mendorong penyelesaian damai. Bukan sekadar menghindari konflik, tetapi ikut membangun tatanan dunia yang lebih manusiawi.
Berpihak Pada Perdamaian Dan Keadilan Global
Pada akhirnya, aktualisasi Pancasila dalam diplomasi bebas aktif berarti Indonesia tidak boleh sekadar “tidak memihak”. Indonesia harus berpihak —tetapi bukan kepada blok kekuasaan. Indonesia harus berpihak pada perdamaian, kemanusiaan, kedaulatan, dan keadilan global.
Sikap ini memang tidak selalu mudah. Dalam dunia yang terbelah, setiap posisi dapat disalahpahami. Ketika Indonesia mengkritik pelanggaran hukum internasional, sebagian pihak mungkin menuduhnya tidak netral. Ketika Indonesia menjaga hubungan ekonomi dengan berbagai negara, sebagian pihak mungkin menuduhnya terlalu pragmatis. Tetapi politik luar negeri yang matang memang tidak dibangun untuk menyenangkan semua orang. Ia dibangun untuk menjaga martabat bangsa dan memberi kontribusi nyata bagi dunia.
Pancasila mengajarkan bahwa politik harus berakar pada kemanusiaan. Bebas aktif mengajarkan bahwa Indonesia harus merdeka dalam menentukan jalan. Keduanya, jika dipadukan secara serius, dapat menjadi fondasi diplomasi Indonesia di abad yang penuh ketidakpastian ini.
Dunia boleh terbelah, tetapi Indonesia tidak boleh kehilangan arah. Justru di tengah keterbelahan itulah Pancasila dan bebas aktif menemukan relevansinya yang paling mendesak: menjadi suara yang tidak tunduk pada kekuatan besar, tetapi juga tidak tuli terhadap penderitaan manusia. (H-4)
