
PEMANDANGAN tidak biasa terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (2/6). Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, tampil mengenakan jaket pengemudi ojek online (ojol) saat hendak menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru muda. Namun, sesaat setelah memberikan keterangan kepada awak media di lobi pengadilan, seorang sopir ojol menghampiri dan memakaikan jaket hijau khas ojol kepadanya. Dengan atribut tersebut, pendiri Gojek ini melangkah menuju ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
“Semua persiapan sudah dilakukan. Jadi kami benar-benar sudah persiapkan semua fakta-faktanya,” ujar Nadiem menjelang persidangan.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa seluruh unsur dakwaan yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti secara hukum.
Detail Tuntutan dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Jaksa penuntut umum sebelumnya telah melayangkan tuntutan yang sangat berat terhadap eks menteri tersebut.
| Poin Tuntutan/Dakwaan | Nilai / Durasi |
|---|---|
| Tuntutan Pidana Penjara | 18 Tahun |
| Denda | Rp1 Miliar (subsider 190 hari) |
| Uang Pengganti | Rp5,67 Triliun (subsider 9 tahun) |
| Total Kerugian Negara | Rp2,18 Triliun |
| Dugaan Aliran Dana ke Terdakwa | Rp809,59 Miliar |
Konstruksi Perkara
Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Kerugian negara sebesar Mata Uang Rupiah 2,18 triliun tersebut berasal dari dua komponen utama:
- Program Digitalisasi Pendidikan: Kerugian mencapai Mata Uang Rupiah 1,56 triliun.
- Pengadaan CDM: Kerugian sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Mata Uang Rupiah 621,39 miliar, yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Mata Uang Rupiah 809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut disinyalir bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini juga dikaitkan dengan LHKPN Nadiem tahun 2022 yang mencatatkan kepemilikan surat berharga senilai Mata Uang Rupiah 5,59 triliun.
Sidang pleidoi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Nadiem menyatakan rasa syukurnya dapat menyampaikan pembelaan secara langsung dalam kondisi sehat. “Saya akan komprehensif menguraikan fakta-fakta dalam pembacaan pleidoi,” pungkasnya. (Ant/Z-1)
