
SEJUMLAH korban dugaan penggelapan dana umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group sepakat menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan pemulihan hak dan memperoleh kepastian penyelesaian perkara. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar para jemaah terdampak di Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Para korban menuntut kejelasan terkait status keberangkatan umrah, penggunaan dana yang telah dibayarkan, serta kepastian pengembalian dana. Mereka menilai persoalan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menghilangkan kesempatan menjalankan ibadah yang telah lama direncanakan.
Salah seorang jemaah terdampak, Uli Amelia, mengatakan para jemaah telah memenuhi kewajiban pembayaran dengan harapan dapat berangkat ke Tanah Suci.
“Kami sudah membayar dengan harapan bisa berangkat ibadah umrah. Yang kami butuhkan saat ini adalah kejelasan, kepastian, dan tanggung jawab. Kami berharap hak kami dapat dipulihkan,” ujar Uli.
Hal senada disampaikan Anna Luthfiah. Menurut dia, ketidakpastian yang terjadi telah memberikan tekanan bagi para jemaah dan keluarga yang sejak lama mempersiapkan keberangkatan.
“Bagi kami, ini bukan sekadar soal uang. Banyak jemaah yang sudah mempersiapkan diri, keluarga, dan biaya sejak lama. Kami berharap ada solusi nyata, bukan hanya janji,” kata Anna.
Sementara itu, Anny Rofi meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait turut mengungkap kejelasan perkara, terutama mengenai aliran dana dan aset yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian jemaah.
“Kami berharap aparat penegak hukum, PPATK, dan kementerian terkait dapat membantu membuka kejelasan mengenai aliran dana, aset, dan bentuk perlindungan kepada jemaah. Kami ingin proses ini berjalan tertib dan benar-benar berpihak pada pemulihan hak jamaah,” ujarnya.
TOTAL KERUGIAN
Menurut Anny, berdasarkan pendataan sementara di kalangan jemaah, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui bukti pembayaran dan dokumen yang dimiliki masing-masing korban.
“Berdasarkan informasi sementara yang kami terima dari para jamaah, total kerugian diperkirakan dapat mencapai kurang lebih Rp100 miliar. Namun, kami berharap seluruh data dapat segera diverifikasi agar jumlah kerugian menjadi jelas dan dapat diperjuangkan secara hukum,” katanya.
FOKUS PEMULIHAN
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum sejumlah jemaah Hanania Group, Joddy Mulyasetya Putra, menegaskan pihaknya fokus pada upaya pemulihan hak korban melalui jalur pidana maupun perdata.
“Posisi kami jelas. Kami mewakili beberapa jamaah yang telah memberikan kuasa kepada kami. Fokus kami adalah memastikan hak klien kami diperjuangkan secara terukur, termasuk melalui pengawalan proses pidana, pengajuan restitusi, penyitaan aset, penelusuran aliran dana, dan langkah perdata untuk pengembalian dana atau ganti kerugian,” ujar Joddy.
Menurut dia, proses hukum yang berjalan tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memberikan ruang bagi pemulihan kerugian korban.
“Bagi kami, proses pidana penting. Namun, bagi jamaah, pemulihan dana dan kejelasan penggunaan dana juga sama pentingnya. Karena itu, kami mendorong adanya penelusuran aliran dana dan transparansi dari pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
PERAN PPATK DAN KEMENHAJ
Tim kuasa hukum juga mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu aparat penegak hukum menelusuri aliran dana yang berasal dari pembayaran jemaah kepada Hanania Group atau PT Khazanah Tamma Internasional.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui penggunaan dana, keberadaan aset yang dapat dipulihkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang menerima aliran dana tersebut.
Selain itu, mereka meminta kementerian terkait yang membidangi penyelenggaraan ibadah umrah memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan, tindak lanjut terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah, serta bentuk perlindungan yang diberikan kepada jemaah terdampak.
Kuasa hukum menilai kasus ini tidak hanya menyangkut hubungan antara jamaah dan perusahaan perjalanan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan konsumen, tata kelola industri umrah, serta kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Para jemaah terdampak diimbau tetap tenang, menyimpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen terkait, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi selama proses hukum berlangsung.
POSKO PENGADUAN
Polda Metro Jaya sendiri telah menahan Direktur Utama Hanania Group berinisial ASF terkait kasus tersebut. Selain itu, Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menjelaskan langkah ini diambil guna mengakomodasi masyarakat lain yang menjadi korban, namun belum sempat melapor ke pihak kepolisian.
“Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya,”katanya. (Ant/E-2)
