Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Pengadilan Tipikor Jambi
ilustrasi(MI)

KUASA hukum terdakwa dalam perkara kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, menyatakan  mengajukan upaya hukum banding atas putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Dalam keterangan resminya, kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, menyoroti putusan mengenai pembayaran uang pengganti sebesar Rp80,1 miliar yang dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis. Menurutnya, nilai aset yang menjadi agunan kredit justru melebihi nilai uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya.

Berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai agunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAL pada proses lelang pertama yang diajukan oleh BNI melalui KPKNL mencapai sekitar Rp126 miliar.

“Nilai aset tersebut jauh melebihi kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada BK ,” ujar Ilham dalam keterangannya, Senin (1/6).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, ahli hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, menyampaikan bahwa kredit macet dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada homologasi di Pengadilan Niaga merupakan bagian dari risiko bisnis dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, kredit macet adalah risiko yang melekat dalam dunia usaha. Ia juga menjelaskan bahwa kerugian yang dialami BUMN tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi.

Selain itu, dugaan ketidaksempurnaan penerapan SOP dalam proses pemberian kredit, meskipun seluruh tahapan telah dilalui dan menggunakan sistem penilaian berlapis (four eyes system), lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif internal perusahaan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penguasaan PKS PT PAL oleh PT MMJ ( Mayang Mangurai Jambi ) yang disebut berlangsung selama kurang lebih tiga tahun enam bulan tanpa ada izin resmi dan tanpa adanya penyetoran hasil produksi kepada pihak BNI maupun negara.

Persoalan ini bahkan menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk para pemerhati hukum dan organisasi sosial DNIKS ( Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial ) karena muncul pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan pengamanan aset yang menjadi objek kredit.

Menurut kuasa hukum, sejak November 2022 hingga dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada Juni 2025, serta hingga terungkap kembali dalam fakta persidangan pada April tahun 2026, operasional PKS tersebut berlangsung tanpa kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas hasil produksi yang dihasilkan selama periode tersebut sampai disita untuk kedua kalinya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mengapa tidak dilakukan langkah hukum yang lebih tegas terhadap pihak yang menguasai dan mengoperasikan aset tersebut, termasuk terkait kewajiban pembayaran yang diduga tidak dipenuhi selama bertahun-tahun ke BNI dan Negara.

Kuasa hukum juga menilai majelis hakim kurang mempertimbangkan fakta bahwa Bengawan Kamto telah mengucurkan dana sekitar Rp61 miliar melalui perusahaannya, PT JIM, untuk mendukung operasional PT PAL serta membantu pembayaran kewajiban kredit selama periode 2018 hingga 2021.

Selain itu, Bengawan Kamto disebut memberikan berbagai bentuk jaminan tambahan, termasuk aset pribadi ( 3 apartment tempat tinggal), personal guarantee, corporate guarantee, serta cross collateral sebagai bentuk mitigasi risiko dan bukti itikad baik dalam menjalankan usaha.

“Klien kami bukan pendiri awal PT PAL. Justru ia berupaya menyelamatkan perusahaan dengan memberikan dukungan finansial yang sangat besar dan memenuhi berbagai persyaratan yang diminta pihak bank,” ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum menyoroti adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Ketua Majelis Hakim, Annisa Brigestriana, yang memiliki pandangan berbeda secara mendasar dibandingkan dua hakim anggota lainnya.

Dalam pendapat berbeda tersebut, disebutkan bahwa Bengawan Kamto tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Pertimbangan tersebut didasarkan antara lain pada fakta bahwa Bengawan Kamto telah mengeluarkan dana sekitar Rp61 miliar untuk operasional dan pembayaran kewajiban PT PAL, serta memberikan berbagai jaminan tambahan yang diminta oleh pihak bank diluar agunan utama berupa pabrik, tanah, dan mesin-mesin PT PAL juga memiliki nilai yang ditaksir mencapai lebih dari Rp126 miliar.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, dissenting opinion menyatakan bahwa perbuatan Bengawan Kamto tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan seharusnya dinyatakan bebas.

Menurut tim kuasa hukum, perbedaan pendapat yang sangat tajam di antara anggota majelis hakim menunjukkan adanya perdebatan hukum yang serius mengenai apakah perkara ini merupakan tindak pidana korupsi atau sengketa perdata bisnis. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan perbedaan vonis antara Bengawan Kamto dan Arif Rohman.

Menurut mereka, dalam persidangan terdapat bukti digital forensik whatsapp group berupa percakapan yang disebut menunjukkan keterlibatan Arif Rohman dalam pengelolaan dan proses kredit PT PAL yang tidak diketahui Bengawan Kamto dan ada 5 Miliar uang Bengawan Kamto yang diambil dan dibagi bagi tanpa sepengetahuannya. Namun demikian, Arif Rohman dijatuhi hukuman yang lebih ringan hanya 2 th.

Di sisi lain, Bengawan Kamto yang disebut telah menyerahkan berbagai aset pribadi dan perusahaan sebagai jaminan justru menerima hukuman yang lebih berat.

Kuasa hukum juga menyoroti keberadaan Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Mdn yang masih berlaku hingga Juni 2027.

Menurut mereka, keberadaan putusan homologasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan PT PAL telah berada dalam kerangka restrukturisasi utang yang diatur melalui mekanisme hukum perdata dan kepailitan, sehingga semestinya menjadi pertimbangan penting dalam menilai karakter hukum perkara ini.

Tim kuasa hukum berharap seluruh proses hukum yang masih berlangsung dapat memberikan ruang bagi pemeriksaan yang objektif terhadap seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan ahli, serta aspek hukum yang relevan.

Mereka berharap hukum dapat ditegakkan berdasarkan fakta, bukti, dan prinsip keadilan yang seadil-adilnya, tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap secara utuh dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Pada akhirnya, mereka berharap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perkara ini dapat diperiksa secara menyeluruh demi tegaknya hukum, keadilan, dan kepastian hukum di Indonesia. (Cah/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *