
SAAT penerapan hari bebas kendaraan atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, ada sejumlah layanan yang bisa diakses oleh masyarakat seperti layanan paspor. Direkrorat Jenderal Imigrasi menghadirkan booth pelayanan paspor di area Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (24/6). Namun, pada Minggu 31 Mei 2026, CFD ditiadakan karena bertepatan dengan Hari Raya Waisak.
Jenis Layanan Paspor di CFD Jakarta
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, menegaskan bahwa layanan publik dihadirkan langsung di ruang-ruang yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Selain memberikan kemudahan akses, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian.
“Di hari kerja tentu banyak kesibukan dalam aktivitas usaha dan kerjanya. Karena itu kita melihat ini menjadi satu animo masyarakat, kita buka layanan di hari minggu,” ujar Direktur Eko Budianto, dikutip Kamis (28/5).
Penting untuk diketahui bahwa layanan di CFD umumnya bersifat terbatas dan masuk dalam kategori “Paspor Simpatik”. Berikut adalah jenis layanan yang biasanya tersedia:
- Permohonan Paspor Baru: Untuk warga negara Indonesia yang belum pernah memiliki paspor.
- Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku: Untuk pemilik paspor lama yang masa berlakunya sudah atau akan habis.
Catatan: Layanan ini biasanya tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak, karena proses tersebut memerlukan pemeriksaan mendalam (BAP) di kantor imigrasi.
Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa
Meskipun dilakukan di area terbuka, standar dokumen yang diperlukan tetap sama sesuai aturan yang berlaku. Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi ukuran A4:
- KTP Elektronik (e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah (pilih salah satu yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
- Paspor lama (bagi yang ingin melakukan penggantian).
Tips Berpakaian: Mengingat sesi foto paspor dilakukan di lokasi, pemohon disarankan tetap membawa atau mengenakan pakaian rapi berkerah. Hindari menggunakan pakaian berwarna putih agar tidak menyatu dengan latar belakang foto.
Prosedur Pendaftaran
Layanan paspor di CFD Jakarta seringkali menggunakan sistem kuota. Berdasarkan mekanisme yang umum diterapkan oleh Ditjen Imigrasi:
- Pendaftaran Online: Pemohon biasanya diwajibkan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor atau link pendaftaran khusus yang diumumkan melalui media sosial resmi Imigrasi (seperti @ditjen_imigrasi atau @kanim_jakarta).
- Walk-in (Terbatas): Pada momen tertentu, tersedia layanan walk-in namun dengan jumlah kuota yang sangat terbatas dan sistem antrean di lokasi.
Lokasi dan Waktu Operasional
Layanan ini tidak tersedia setiap hari Minggu, melainkan pada jadwal tertentu yang ditentukan oleh kantor imigrasi terkait di wilayah Jakarta. Lokasi yang sering digunakan meliputi:
- Area sekitar Bundaran HI.
- Gedung perkantoran di sepanjang Jalan MH Thamrin – Sudirman yang bekerja sama dengan Imigrasi.
Biaya dan Pembayaran
Biaya permohonan paspor sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
| Jenis Paspor | Biaya |
|---|---|
| Paspor Biasa 48 Halaman | Rp350.000 |
| Paspor Elektronik (E-Paspor) | Rp650.000 |
Pembayaran dilakukan secara nontunai melalui bank, ATM, marketplace, atau kantor pos setelah pemohon mendapatkan kode billing saat proses verifikasi di lokasi CFD.
1. Apakah paspor langsung jadi di lokasi CFD?
Tidak. Di lokasi CFD hanya dilakukan proses verifikasi berkas, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari), serta wawancara. Paspor akan selesai dalam 3-4 hari kerja setelah pembayaran dan diambil di kantor imigrasi yang ditunjuk.
2. Apakah bisa mengurus paspor anak di CFD?
Bisa, selama kuota tersedia dan dokumen persyaratan anak (seperti KTP orang tua dan akta lahir) lengkap dibawa.
3. Bagaimana jika saya memakai baju olahraga saat CFD?
Anda tetap bisa dilayani, namun pastikan membawa baju ganti berkerah (bukan kaos oblong) untuk keperluan foto paspor agar hasil foto sesuai standar dokumen resmi negara. (H-4)
