Dua Pelajar di Bontang Diamankan Polisi terkait Peredaran Sabu
Ilustrasi(magnific)

DUA remaja yang masih berstatus pelajar di Kota Bontang, Kalimantan Timur, diamankan Tim Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang, karena diduga telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 854,67 gram. Kedua terduga berinisial MAP (17) dan M (18) 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, dalam keterangannya mengungkapkan, polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, sehingga pada  pada Senin (11/5) sekitar pukul 20.00 Wita keduanya berhasil diamankan di lokasi itu.

“Ketika itu keduanya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Lalu dihentikan polisi. Keduanya mengakui sebagai MAP dan M,” sebutnya.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan tiga bungkus sabu di dalam kotak rokok yang dibawa salah satu terduga. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke kendaraan dan rumah terduga di kawasan Bontang Selatan. 

“Dari pengembangan itu, polisi kembali menemukan belasan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” bebernya.

Dikatakannya, dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu total mencapai 21 bungkus sabu dengan berat bruto 857,67 gram, terdiri dari tiga bungkus sabu seberat 1,47 gram dan 18 bungkus sabu seberat 853,2 gram. 

“Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, bundelan plastik klip, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” akunya.

Ia menegaskan, kasus yang melibatkan dua pelajar tersebut bukan sekadar pengungkapan narkoba biasa, melainkan peringatan serius tentang ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda, pola peredaran narkotika saat ini semakin berbahaya karena mulai memanfaatkan remaja sebagai bagian dari jaringan.

“Pergaulan bebas, iming-iming uang cepat, pengaruh lingkungan, hingga perekrutan melalui komunikasi digital menjadi pola yang saat ini banyak menyasar anak-anak muda. Ini yang harus menjadi perhatian bersama. Ketika remaja mulai dijadikan bagian dari mata rantai peredaran narkoba, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi masa depan mereka,” tukas Kapolres.

Ia menuturkan, penanganan terhadap terduga yang masih di bawah umur tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak, dengan menjamin hak-hak anak selama proses hukum berjalan. Namun demikian, tindakan tegas terhadap peredaran narkotika tetap menjadi prioritas utama Kepolisian.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Orang tua, sekolah, lingkungan, dan masyarakat harus hadir menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban maupun pelaku dalam jaringan narkoba,” pungkasnya. (EM)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *