
Para pedagang emas di Bali, yang akrab disapa pengamplung, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi peredaran emas hasil kejahatan. Dalam transaksi sehari-hari, pedagang kini diwajibkan meminta identitas resmi penjual untuk menghindari jeratan hukum.
Permintaan ini disampaikan oleh Koordinator Tri Mandala, I Kadek Mekel Suratnaya, dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali bertema “Wujud Aktif Pengawasan Dalam Menekan Peredaran Emas Hasil Kejahatan di Wilayah Bali” di Denpasar, Rabu (27/5).
Risiko Hukum Pasal 480 KUHP bagi Pedagang
Polda Bali yang diwakili oleh Panit I Subdit IV Dit Intelkam, IPTU I Made Wawan, menjelaskan bahwa ketidaktahuan bukan merupakan alasan hukum. Membeli barang yang patut diduga berasal dari tindak kejahatan dapat dikategorikan sebagai penadah.
“Dampak membeli emas hasil kejahatan adalah jeratan Pasal 480 KUHP sebagai penadah. Kami meminta ibu-ibu pengamplung di lapangan lebih selektif. Jangan sampai usaha Anda justru menjadi sarang penampungan barang curian,” tegas Made Wawan.
Berdasarkan data kepolisian, sepanjang tahun 2026 telah tercatat empat kasus pencurian emas di wilayah Bali. Kasus paling menonjol terjadi di Kabupaten Jembrana dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 miliar.
Ciri-Ciri Emas Hasil Kejahatan yang Wajib Diwaspadai:
- Dijual tanpa disertai kwitansi asli dari toko.
- Penjual menolak saat dimintai identitas diri (KTP/SIM).
- Penjual mengajak transaksi di tempat yang sempit, tersembunyi, atau tidak mau di pinggir jalan/area terbuka.
- Harga jual ditawarkan jauh di bawah harga pasaran emas hari ini.
- Penjual menunjukkan gelagat gugup atau langsung kabur saat ditanya detail asal-usul barang.
Pentingnya Dokumentasi dan Surat Pernyataan
Seorang pengamplung emas, Luh Sri, menceritakan pengalamannya menghadapi penjual yang mencurigakan. Ia sering menemukan penjual yang berdalih kwitansi hilang atau dompet tertinggal saat diminta identitas.
“Kalau penjual seperti itu, saya tegas tidak mau beli. Namun, jika mereka kooperatif menunjukkan KTP dan bersedia menandatangani surat pernyataan bahwa emas itu bukan hasil kejahatan, baru saya berani transaksi,” ujar Luh Sri.
Bendesa Adat Desa Denpasar, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, turut mendukung langkah penertiban ini. Ia meminta para pedagang di wilayahnya untuk saling menjaga dan berkolaborasi aktif dengan pihak kepolisian agar lingkungan usaha tetap aman dan jauh dari masalah hukum.
Masyarakat atau pedagang yang menemukan transaksi mencurigakan diimbau untuk segera mendokumentasikan wajah penjual dan melaporkannya ke pihak berwajib atau koordinator kelompok pasar terdekat. (OL/E-4)
