Upaya Penyeludupan Emas Lewat Bandara Soekarno Hatta Capai 17,55 Kg
Barang bukti emas yang diselundupkan melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten(Dok.Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta)

BEA Cukai Soekarno-Hatta dan Avsec Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan emas melalui jalur penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Sejak April hingga Mei 2026, tim gabungan melakukan 12 kali penindakan dan mengamankan 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyampaikan, berdasarkan joint operation pengawasan yang ditujukan pada barang bawaan penumpang, terindikasi adanya logam mencurigakan dengan densitas tinggi. Hasil pemeriksaan ditemukan emas dalam berbagai bentuk dan berat yang disimpan dalam koper, saku, dan dipakai sebagai kalung. 

“Penindakan kami laksanakan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Hengky dalam keterangan yang dikutip, Rabu (27/5).

Aksi penindakan pertama dilakukan pada 16 April 2026. Saat itu seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar.

Sebulan berselang, tepatnya pada 19 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan upaya warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial FH. Dengan tujuan Hong Kong, ia membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram dengan nilai fantastis mencapai Rp26,18 miliar.

Keesokan harinya, pada 20 Mei 2026, dua penindakan berturut-turut dilakukan terhadap WNA asal Tiongkok, yakni XWQ yang membawa 2 batang emas cast bar seberat 609 gram senilai Rp1,6 miliar. Kemudian FCT yang membawa 2 batang emas cast bar seberat 680 gram senilai Rp1,79 miliar.

Tren serupa berlanjut pada 21 Mei 2026 dengan penangkapan WW, seorang WNA asal Tiongkok yang membawa 3 batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp1,61 miliar.

Puncak penindakan terjadi pada 24 Mei 2026. Petugas berhasil mengungkap tujuh kasus sekaligus yang seluruhnya melibatkan WNA asal Tiongkok dengan modus membawa emas jenis cast bar.

Mereka ialah ZH dengan 3 batang emas cast bar seberat 251,8 gram dengan nilai Rp0,662 miliar; ZL dengan 2 batang emas cast bar seberat 401,5 gram dengan nilai Rp1,06 miliar; WJ dengan 2 batang emas cast bar seberat 392,5 gram dengan nilai Rp1,03 miliar; dan GJ dengan 2 batang emas cast bar seberat 414 gram dengan nilai Rp1,09 miliar.

Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan ZQ yang membawa 1 batang emas cast bar seberat 516 gram dengan nilai Rp1,36 miliar. Kemudian CG dengan 1 batang emas cast bar seberat 514 gram dengan nilai Rp1,35 miliar; serta WHL yang kedapatan membawa 1 batang emas cast bar seberat 149,84 gram dengan perkiraan nilai Rp0,394 miliar.

Menurut Hengky, keseluruhan kasus penindakan tersebut saat ini masih dalam proses penelitian kepabeanan. Barang hasil penindakan diamankan dan dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadarnya sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan terkait.

“Terhadap para pelaku kami periksa secara intensif guna mendalami peran tiap-tiap pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional. Selain itu, Bea Cukai juga terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka proses penelitian dan penegakan hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Hengky menyampaikan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional terus diperkuat. Hal itu khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait.

Ia juga menegaskan bahwa penumpang yang membawa perhiasan emas maupun emas dalam berbagai bentuk, wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.  Pemerintah memperketat pengawasan ekspor emas melalui kebijakan tata niaga dan fiskal terbaru. Hal itu berdasarkan lampiran PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Regulasi tersebut mengatur bahwa ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars atau setengah jadi lainnya, dan minted bars dikenakan bea keluar. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *