Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan Jadi Tersangka Kasus Asusila
ilustrasi(Antara)

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam, penyidik Polres Pekalongan Kota akhirnya menetapkan AKF (54), pimpinan sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap sejumlah santriwati.

Tersangka langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pekalongan Kota pada Kamis (28/5) dini hari untuk menjalani penahanan. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti-bukti yang cukup terkait tindakan asusila yang dilakukan AKF.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum. “Kami telah menetapkan tersangka terhadap AKF atas kasus dugaan asusila terhadap sejumlah santriwati di Ponpes Padang Ati Pekalongan,” ujar Riki.

Posko Pengaduan dan Perlindungan Korban

Hingga saat ini, tercatat baru enam korban yang resmi melaporkan kejadian tersebut. Namun, kepolisian menduga jumlah korban jauh lebih banyak. Untuk itu, Polres Pekalongan Kota telah mendirikan posko pengaduan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak guna menampung laporan tambahan.

Pihak kepolisian juga telah menyiapkan rumah aman (safe house) bagi para korban. Langkah ini diambil mengingat para korban mengalami trauma psikologis dan sempat merasa takut melapor karena adanya dugaan intimidasi, mengingat tersangka merupakan tokoh yang cukup disegani di lingkungannya.

“Kami juga memberikan pendampingan terhadap para korban untuk menghindari gangguan psikologis lebih lanjut,” tambah Riki.

Dugaan Korban Mencapai Puluhan Orang

Berdasarkan keterangan dari perwakilan Ormas Yakuza Maneges, Eko Ebes, kasus ini mencuat setelah pihaknya menerima banyak aduan melalui media sosial dan pesan singkat. Ia memperkirakan jumlah korban bisa mencapai 23 hingga 25 orang santriwati.

Senada dengan hal tersebut, penasihat hukum enam korban, Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya, tindakan asusila ini diduga telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2008. Namun, mayoritas korban selama ini memilih bungkam karena rasa takut dan posisi tersangka sebagai tokoh berpengaruh.

“Semoga korban lain segera berani melapor setelah kasus ini terbongkar. Kami menduga masih banyak yang takut karena adanya intimidasi dan trauma mendalam,” kata Ahmad Fauzi.

Catatan Redaksi: Jika Anda atau orang terdekat mengalami kekerasan seksual, segera hubungi layanan pengaduan kepolisian setempat atau lembaga perlindungan perempuan dan anak terdekat untuk mendapatkan bantuan hukum dan psikologis. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *