
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan penutupan sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam rangka libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Berdasarkan informasi resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya, penutupan layanan ini berlaku tepat pada hari raya Idul Adha, Rabu, 27 Mei 2026. Seluruh operasional pelayanan administrasi kendaraan dan pengemudi akan kembali dibuka normal pada Kamis, 28 Mei 2026.
Cakupan Penutupan Layanan
Penutupan ini tidak hanya berlaku pada kantor pusat pelayanan, tetapi mencakup seluruh titik layanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, antara lain:
- Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot.
- Unit Satpas wilayah DKI Jakarta.
- Gerai SIM DKI Jakarta.
- Unit SIM Keliling.
- Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya.
Pengumuman Resmi: “Pelayanan BPKB tutup pada hari Rabu, 27 Mei 2026 dan buka kembali pada Kamis, 28 Mei 2026,” tulis Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya, Rabu (27/5).
Kebijakan Dispensasi Perpanjangan SIM
Meskipun layanan diliburkan, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kebijakan khusus berupa dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada tanggal 27 Mei 2026.
Pemegang SIM yang terdampak dapat melakukan perpanjangan pada periode 28 hingga 30 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan biasa. Namun, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu dispensasi ini dengan baik.
Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan hingga tenggat waktu dispensasi berakhir (30 Mei 2026), maka dispensasi dianggap hangus. Sesuai aturan yang berlaku, pemilik SIM tersebut wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik kembali.
Imbauan untuk Masyarakat
Polda Metro Jaya berharap penyesuaian jadwal ini dapat diperhatikan oleh masyarakat agar dapat merencanakan pengurusan administrasi kendaraan dengan lebih baik. Selain itu, kepolisian tetap mengimbau para pengendara untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya selama masa libur panjang Idul Adha.
Masyarakat disarankan untuk mengecek kembali masa berlaku dokumen berkendara mereka guna menghindari keterlambatan yang berujung pada keharusan pembuatan SIM baru dengan biaya dan prosedur yang lebih panjang. (Ant/H-4)
